TUBAN – Seorang anak dengan nama terpanjang di Kabupaten Tuban yang sempat viral akibat kesulitan mengurus administrasi kependudukan dan menyurati Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Anak dengan nama 19 kata, yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifuddin Quthuz Khoshala Sura Talenta kini telah menerima Dokumen Kependudukan beserta Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Penyerahan Dokumen Administrasi Kependudukan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Falrullah, kepada orang tua anak 19 kata, Arif Akbar, di kediaman pamannya, Mujoko Sahid di Desa Karang Tengah, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Rabu (10/11/2021).
Kepada awak media, Mujoko Sahid, paman anak dengan nama terpanjang mengatakan, bahwa sebenarnya dirinya masih kekeh dan bertekad tidak akan merubah nama atau memangkas nama anak tersebut. Akan tetapi, berkat ketulusan dan komunikasi antara keluarga dengan Dirjen Dukcapil, Zudan terlanjur baik, sehingga ia menjadi sungkan dan merubah nama anak menjadi R- Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
“Saya sebagai yang dituakan merasa sungkan dan tersanjung dengan ketulusan dan kebijakan yang dilakukan Prof Zudan. Akhirnya dengan penuh kesadaran, anak ini namanya saya rubah dari 19 kata menjadi 5 kata. Untuk panggilannya sekarang tetap Cordosega,” ungkap Kang Sahid sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama, ayah Cordosega, Arif Akbar mengaku bersyukur bahwa anak keduanya tersebut telah memiliki dokumen kependudukan seperti anak-anak lainnya. Meski namanya telah dirubah dan dipangkas dari 19 kata menjadi 5 kata.
“Alhamdulillah, ini suatu keberkahan bagi kami sekeluarga dan kami sudah legowo (menerima,Red), karena anak kami Cordosega (panggilan anak nama terpanjang,Red) sudah punya Akta Kelahiran dan KIA,” ujar Arif Akbar.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Falrullah menjelaskan, jika kedatangannya ini ialah untuk menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan nama anak terpanjang di Tuban. Alhasil, pihak keluarga legowo untuk merampingkan nama anak agar dapat masuk dalam Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.
“Atas kelegowoan Kang Sahid dan mas Arif untuk kepentingan bernegara, mereka bersedia memangkas nama anaknya yang terdiri dari paduan nama saya Zudan dan ayahnya Akbar. Alhamdulillah, sekarang sudah tuntas semua dan Cordosega punya dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.
Adanya kasus nama anak terpanjang di Tuban ini lanjut Zudan, menjadikan Pemerintah akhirnya menyiapkan rancangan undang-undang kemendagri tentang tata cara pemberian nama untuk anak, agar kedepan masyarakat tidak memberi nama anaknya lebih dari 55 kata.
“Setiap warga negara berhak memiliki nama panjang dan tidak ada satupun aturan yang melarangnya. Akan tetapi, pemilik nama akan kesulitan mendapatkan Akta Lahir dan lainnya, karakter dalam kolom Sistem Administrasi Kependudukan atau SIAK membatasi hanya 55 huruf dan karakter, termasuk spasi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki kelahiran Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban diberi nama oleh pamannya, Mujoko Sahid yang merupakan Tokoh Adat Tuban dengan nama sepanjang 19 kata atau terdiri dari 120 huruf. Akan tetapi, dia kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya.
Hampir 3 tahun, orang tua Cordosega selalu gagal dalam mengurus dokumen administrasi karena terbentur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang membatasi kolom maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.