TUBAN, (Ronggo.id) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang janda asal Kabupaten Lamongan ngamar bareng di salah satu hotel kelas melati di Kabupaten Tuban.
PNS berinisal NS (39) bersama janda se-kotanya berinisal RK (39) diciduk oleh petugas Satpol-PP, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan Bidang LLAJ DLHP di Hotel Dynasti Tuban, Sabtu (9/9/2023) malam.
Selain sejoli ini, petugas juga mengamankan 1 pasangan lain tanpa ikatan yang sah asal Kabupaten Lamongan, yaitu ST (39) dan SW (45).
“Dalam razia kali ini kita temukan 2 pasangan bukan suami istri asal Kabupaten Lamongan,” tutur Kasatpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi, Senin (11/9/2023).
Gunadi menerangkan, kegiatan ini digelar dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban, dengan sasaran rumah kost dan hotel yang disinyalir digunakan untuk praktek asusila.
Kemudian, warung-warung yang memperjualbelikan minuman beralkohol. Hasilnya ditemukan minuman beralkohol jenis arak sebanyak 2 botol ukuran 1,5 liter di sebuah warung disekitar Stadion Lokajaya, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu milik SB (34) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
“Pemilik warung dan 1 pasangan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol-PP. Sedangkan 1 pasangan diberikan BAP oleh Penyidik Polres,” jelasnya.
Dikatakan Gunadi, razia serupa akan terus digencarkan untuk mengantisipasi adanya prostitusi terselubung. Langkah ini juga untuk menegakkan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Ibn/Jun).