TUBAN – Adanya rotasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten () hingga menonjobkan pejabat eselon masih menyisakan masalah dan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Dareah (DPRD) Tuban.

Menyikapi putusan yang dilakukan oleh , , yang berdampak pada penurunan 30 eselon dan menonjobkan 36 pejabat tersebut dinilai tidak dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017, PP 17 tahun 2020 dan Permen PRB No. 15 Tahun 2015.

Ketua Komisi 1 , mengatakan, dari hasil konsultasi Komisi 1 ke BKN Regional II Surabaya dan Biro Pemerintah Provinsi , bahwa Bupati Tuban seharusnya mempunyai analisa yang tepat atas kebutuhan mulai dari yang teratas sampai yang terbawah sebelum memutuskan perampingan OPD.

“Dampak dari penurunan esolon maupun penonjoban tidak di benarkan untuk menjamin hak-hak ASN, apalagi dampak yang timbul atas perbuatan tersebut adalah berkurangnya pendapatan masing-masing ASN,” ujar Fahmi Fikroni kepada , Selasa (25/1/2022).

Dengan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah (Pemda) semestinya dilakukan penataan job terlebih dahulu berdasarkan proyeksi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Tuban tanpa mengurangi hak-hak karir ASN.

“Penataan job diprioritaskan setingkat. Misalkan dari eselon 3 ya harus ke eselon 3. Jika sudah ada yang mengisi atau tidak posisi disitu, maka bisa di posisikan di esselon 4 atau fungsional sesuai dengan amanat PP No. 11 tahun 2017. Itupun prioritasnnya kepada pejabat eselon yang sudah aktif dan duduk sebelumnya tanpa ada promosi jabatan baru,” terang politisi .

Adapun proyeksi kebutuhan pegawai ini penting dilakukan sebagai data utama penataan karir ASN. Diantaranya ialah data kepangkatan, data pensiun ASN 5 tahun kebelakang, dan data-data lain terkait dengan perencaan kepegawaian.

“Penurunan Esselon dan Nonjob ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan karena ada hak-hak karir ASN yang dinafikan. Tapi di Tuban kami Komisi 1 menganggap tidak dilakukan mekanisme itu,” pungkasnya.