TUBAN – Belasan warga memblokade pintu masuk wisata Pantai Semilir, yang ada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan atas nama Hajjah Sholikah ini terpaksa melakukan aksi lantaran merasa dipersulit oleh Kepala Desa setempat dalam kepengurusan surat-surat.
Salah seorang ahli waris, Rosyidah mengatakan, bahwa, aksi blokade pintu masuk wisata Pantai Semilir tersebut terpaksa ia lakukan status tanah yang dilalui menuju area pantai barat Pelabuhan Khusus (Pelsus) Semen Indonesia itu merupakan milik keluarga mereka.
“Tanah ini adalah milik ibu saya. Jadi saya terpaksa memblokir pintu masuk wisata ini,” ungkap Rosyidah usai membentangkan spanduk penutup akses masuk pintu wisata Pantai Semilir, Selasa (29/3/2022).
Ia mengklaim, jika tanah tersebut merupakan hak Hajjah Sholikah yang merupakan orang tua mereka seluas 3.140 meter persegi. Hal ini merujuk pada bukti akta jual beli yang dimiliki keluarga mereka, termasuk dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau bukti pembayaran pajak senilai Rp. 4.178.685 yang terbit pada tahun 2021.
“Setiap tahun kita bayar pajak. Kami juga tidak diberi tahu ataupun diajak musyawarah tentang adanya penggunaan tanah kami untuk akses wisata. Ini kan ironi,” terangnya.
Sejak 2018 lalu, lanjut Rosyidah, pihaknya telah berusaha mengurus surat-surat agar tanah milik almarhum ibunya ini dapat disertifikatkan, namun upayanya itu hingga saat ini belum bisa terealisasi. Sebab, pihak Pemdes dinilai berbelit dan menampik adanya keabsahan bukti surat yang dibawa oleh pihak keluarga.
“Sudah berkali-kali kami ke Balai Desa untuk mengurus surat-surat, bahkan saat ada pembuatan sertifikat massal, justru hanya punya kami yang tidak terbit. Untuk itu, jika ini tidak ada kejelasan, maka jalan masuk pantai akan kami tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rachman Hakim menjelaskan, kasus ini sebenarnya sejak akhir 2017 lalu telah telah ada dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi hingga melibatkan pengacara dari pihak Rosyidah, akan tetapi bukti-bukti surat yang dibawa belum jelas kepemilikannya.
“Memang yang di klaim seluas 3,1 hektar, tapi merujuk pada buku C desa, luas tanah Bu Rosyidah hanya 1,8 hektar. Ketika minta dibuatkan 3 hektar, darimana saya harus mencari tambahannya,” jelas Kades Arief.
Kades muda ini menerangkan, jika mengacu pada buku C desa, tanah tersebut masih atas nama Subachir, bukan Sholikah sesuai yang disampaikan Rosyidah.Jika memang keluarga Rosyidah mengaku memiliki tanah disitu, pihaknya meminta agar dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban. Sebab, banyak masyarakat Desa Socorejo yang menggantungkan hidupnya di Pantai Semilir.
“Kami akan mengikuti apa yang diinginkan Bu Rosyidah. Kalau memang mau di gugat, silahkan. Pemerintah Desa juga siap,” pungkasnya. (Ibn/Jun).