yang bebas karena wabah Corona dan melakukan tindak pidana lagi akan dicabut haknya dalam program asimilasi dan integrasi. Selain itu juga, hukuman yang dijalani juga akan diperberat.

Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya antara lembaga pemasyarakatan () dan rumah tahanan (rutan) sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian agar segera menyerahkan jika ada asimilasi beraksi lagi.

“Lapas dan rutan segera berkoordinasi dengan kepolisian kalau boleh orang ini segera diambil kembali untuk dibawa ke lapas,” kata Pargiyono, Senin (13/4/2020).

Menurut Pargiyono, napi yang beraksi lagi akan dimasukkan dalam sel isolasi dalam jangka waktu tidak tentu sampai bebas. Tak cukup itu, hak-haknya sebagai napi juga dihapus dan akan ditambah dengan hukuman pidana yang kembali dilakukannya.

“Diisolasi sampai jangka waktu tidak tertentu sampai bebas mungkin. Karena ini pelanggaran berat. Kemudian masukan register F dan sudah hilang hak-haknya pembinaan lainnya untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat atau lainnya,” terangnya.

“Yang jelas dia harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan pidana yang baru. Kemungkinan oleh majelis hakim pun ditambah karena sedang diberi asimilasi kok melakukan tindak pidana lagi sehingga putusannya diperberat,” tambah Pargiyono.

Pargiyono juga mengaku heran dengan perilaku beberapa napi yang sudah dilepas karena wabah namun berulah lagi. Meski begitu, hal itu di luar prediksi pihaknya.

“Ibaratnya diberi kebaikan kok tidak membalas dengan kebaikan, diselamatkan nyawanya agar tidak terinfeksi COVID-19 kok malah keluyuran dan lain sebagainya. Ini kan sudah di luar prediksi rutan dan lapas,” pungkas Pargiyono.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: