TUBAN, (Ronggo.id) – Demi meningkatkan kedisiplinan, mulai awal Tahun 2023 ini, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diwajibkan bekerja minimal 37,5 jam dalam seminggu.
Dengan ketentuan, yaitu untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk kerja pukul 07.30 Wib, waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 Wib. Kemudian Pulang kerja pukul 16.00 WIb.
Sedangkan, untuk hari Jumat olahraga pukul 05.30-06.30 Wib, masuk kerja pukul 07.30 Wib, istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wib dan pulang kerja pukul 16.00 Wib.
Aturan waktu kerja terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.1/8949/414.032/2022 tentang Disiplin Kerja, Hari dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tuban.
SE yang diterbitkan pada 27 Desember 2022 lalu dan mulai berlaku hari ini, Senin, 2/1/2023, sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Tuban Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja, Hari dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tuban.
“Intinya, ASN harus bekerja 37,5 jam dalam satu minggu. Lalu, bupati dan wali kota menyusun jam kerja yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing,” terang Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban, Sugeng Winarno, Senin (2/1/2023).
Menurut Sugeng Winarno, meski begitu, ketentuan jam kerja baru ini menyesuaikan masing-masing Unit Kerja atau OPD. Misal saja guru, Puskesmas, rumah sakit, maka dibebaskan untuk membuat aturan jam kerja yang disesuaikan.
“Selama jam kerja, ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan. Dan setiap hari kerja seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada pukul 07.30 Wib,” tuturnya.
Sementara, pelaksanaan waktu kerja di bulan Ramadhan akan diatur tersendiri yang berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. (Ibn/Jun).