BLORA, (Ronggo.id) – Masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, akhirnya bisa bernafas lega, setelah Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto memantau langsung lokasi sengketa tanah dengan Pemkab setempat.
Kehadiran Hadi Tjahjanto disambut antusias warga dan dirinya mendengarkan keluhan masyarakat dan berdialog terkait lahan seluas 81,35 hektar yang telah bertahun-tahun mereka duduki harus terus bersengketa dengan pemerintah.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut, jika pihaknya meminta kepada Pemkab Blora agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan.
“Saya didampingi Bapak Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, juga ada Pak Kapolres dan pak Dandim, saya juga membawa staff, disini juga ada Mas Aan,” katanya diawal-awal dialog di Ponpes Al-Muhammad, Desa Wonorejo, Sabtu (08/10/2022) siang.
Dirinya juga mengaku, jika sengketa tanah di desa setempat sudah diketahui sejak lama dan telah dipelajari. Sehingga ia paham betul terkait permasalahan tersebut.
“Perintah bapak presiden kepada saya ada tiga, yang pertama adalah mempercepat sertifikat PTSL, dan blora ini termasuk untuk target pencapaian bagus ditambah lagi dengan apa yang kita bicarakan ini,” katanya.
Hadi Tjahjanto juga menceritakan agak kaget ketika awal mula masuk ke kawasan wonorejo tersebut karena lokasi yang dibayangkan adalah ditengah hutan, ternyata sudah ramai penduduk.
“Saya ingin bercerita sedikit ketika masuk wilayah tadi, saya tanya pak bupati, tanahnya yang mana, ya kanan kiri jalan ini, loh kok sudah banyak penduduknya ya, bayangan saya, ini masih hutan, kemudian ada kampung-kampung dan juga aksesnya susah, ternyata sudah tengah kota, dan saya yakin tidak punya sertifikat,” katanya.
Menteri Hadi berjanji akan menerbitkan sebanyak 1320 sertifikat yang menjadi sengketa.
“Sekarang akan kita selesaikan masalah sertifikat, yang penting adalah selesai, tanpa melanggar hukum, saya juga kesini membawa bapak kakanwil pertanahan, kemudian ada nanti dari dirjen yang mengikuti perkembangan disini, saya juga akan membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah, yang akan saya pantau terus,” kata Hadi.
Hadi juga menyampaikan bagian terpenting adalah menerbitkan sertifikat agar masyarakat bisa memiliki status hukum.
“Namun, sertifikat itu karena semuanya sudah ada aturan hukumnya, ada tadi disampaikan hak pakai, kemudian juga ada yang ditukar guling. Namun, yang penting bapak-bapak nantinya bisa mendapat kepastian hukum atas tanah itu, dengan diberikan sertifikat apapun bentuknya, yang penting bapak bisa menempati sampai anak cucu, dan sertifikat itu nanti bisa juga untuk agunan bank,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hadi langsung meminta Bupati Blora untuk segera merealisasikan daripada keinginan warga.
“Pak bupati, saya minta untuk segera direalisasikan, untuk bentuknya apa saja boleh ya,” katanya kepada Bupati Blora.
Menteri Hadi juga bertanya status Ponpes Al Muhammad yang juga berdiri di atas sengketa lahan untuk segera dihibahkan kepada pengelola.
Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum, baik masjid, musholla, ponpes dan sekolah agar segera dihibahkan kepada pengelola.
Menanggapi hal tersebut, pada kesempatan yang sama Bupati Blora Arif Rohman mengatakan akan segera melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN.
“kita akan mengamankan perintah dari pak menteri, untuk segera di proses nanti ada satgas yang diketuai oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah,” kata bupati.
Adapun total Luas lahan adalah seluas 81,35 Hektare.
“Hasil hari ini adalah yang terpenting keluar sertifikat apapun bentuknya, tanpa ada konsekuensi hukum,” imbuh bupati.
Bupati menyampaikan akan segera memproses dan menindaklanjuti arahan daripada Menteri ATR/BPN tersebut.
“Awal tahun 2023 sudah terbit, sekitar 3 bulan karena harus ada pengukuran dan lain-lain,” kata bupati.
Bupati juga berpesan, nanti sesudah ada sertifikat bisa dimanfaatkan dan bisa diperpanjang lagi apabila sudah habis masanya. (Hd/Jun).