, Pemerintah Kabupaten () Tuban memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang telah berpartisipasi lindungi pekerja rentan melalui Program , Rabu (14/9/2022).

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh , Aditya Halindra Faridzky bersamaan dengan pembukaan job fair atau bursa kerja yang berlangsung di Hotel Mustika, jalan Teuku, Umar, Tuban.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah berkontribusi nyata terhadap coverage melalui perlindungan bagi pekerja rentan melalui dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

“Kami sampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah menyisihkan dana CSR nya untuk pembayaran premi pekerja rentan, sehingga masyarakat yang tidak mampu mendaftar secara mandiri, juga bisa menerima manfaat jaminan sosial,” katanya.

Lebih lanjut, orang Nomor 1 di Bumi ini mengajak perusahaan maupun pelaku usaha yang lain, untuk turut serta berkontribusi dan memikirkan nasib pekerja rentan yang tinggal di sekeliling perusahaan, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.

“Harapannya target jaminan sosial bagi pekerja rentan di terus bertambah yang intinya sebagai proteksi dan kesejahteraan masyarakat,” pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Achmad Fatahuddin menyampaikan banyak terima kasih kepada maupun perusahaan atas komitmenya untuk mensukseskan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Achmad panggilan karib Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban kembali menjelaskan, dengan hanya membayar premi sebasar Rp. 16.800 perbulan, maka dipastikan pekerja rentan akan mendapatkan manfaat yang begitu besar sebagaimana yang diterima oleh Pekerja Penerima Upah (PPU).

Manfaat yang diterima yaitu, pengobatan dan perawatan dirumah sakit sampai dengan sembuh total, santunan cacat, santunan tidak mampu bekerja. Kemudian terjadi resiko meninggal dunia mendapatkan manfaat yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta serta untuk 2 anak dengan total Rp. 174 juta.

“Membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya tidak kalah penting dengan memberikan bantuan seperti sembako dan lain-lain. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem pada masyarakat,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: