, (.id) – Limbah hasil pembuangan pencucian pasir kuarsa yang berlokasi di , , dikeluhkan oleh warga sekitar. Warga tersebut keluhkan pembuangan limbah cucian pasir kuarsa yang membuat air sungai menjadi keruh dan dangkal sehingga menyulitkan untuk mencari ikan.

Adapun pembuangan pencucian pasir tersebut dilakukan melalui pipa yang terkubur di dalam tanah yang langsung dialirkan menuju ke sungai terdekat. Salah satu warga sekitar yang bernama Ahmad mengatakan, pihaknya sering merasa kesulitan untuk mencari ikan lagi dikarenakan keruhnya air dan banyaknya lumpur bekas cucian tersebut.

“Banyaknya para pencuci pasir yang membuang air bekas cuciannya di Jenu inj menyebabkan sungai dan pantai sekitar Jenu airnya keruh dan banyak lumpurnya mas, itu sangat mengganggu warga sekitar sini khususnya nelayan dalam mencari ikan,” jelas Ahmad saat dikonfirmasi tak jauh dari lokasi pembuangan, Minggu (3/11/2024).

Ahmad menambahkan, pihaknya juga merasa kesusahan saat hendak memarkirkan kapalnya dikarenakan efek buangan tersebut juga membuat daerah disekitar hilir sungai menjadi dangkal sehingga para nelayan kesusahan untuk memarkirkan perahunya.

Pembuangan limbah cucian pasir tersebut terkesan sengaja dilakukan secara sembarangan oleh pengusaha. Bahkan, telah bertahun-tahun berdiri dan kerap membuat warga, termasuk nelayan menggerutu, namun usaha tersebut masih terus berjalan.

“Hilir sungai menjadi dangkal juga mas, sehingga menyusahkan kami yang biasanya memarkirkan kapal kapal kami disitu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Andi Setiawan mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mendapati laporan serupa dari masyarakat sekitar.

“Senarnya gini sebelumnya kami sudah menerima pengaduan ya dan kita juga sudah ke lapangan. Kami melihat dulu izinnya,” tegas Andi.

Andi menerangkan, jika memang beberapa tempat cucian pasir kuarsa itu belum mengantongi izin, pihaknya akan mendorong para pelaku tersebut untuk mengurus pengizinan tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita akan persuasif mengurus izinnya dulu, kalau izinnya sudah ada kita lihat kesesuaian antara izin dan dilapangannya. Misalkan seperti pencucian pasir harus ada IPAL-nya,” pungkasnya. (Hus/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: