, (.id) – Komisi Pemilihan Umum () resmi menetapkan sebanyak 17 (Parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Penetapan itu diambil dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Kantor KPU, Menteng, Pusat, Rabu (14/12/2022).

Parpol tersebut, terdiri 9 Parpol yang memiliki kursi di parlemen, 8 lainya merupakan Parpol non parlemen yang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lolos Verifikasi faktual (Verfak).

Sedangkan, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos Verfak lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS), praktis partai besutan Amien Rais tersebut gagal bertarung pada Pemilu 2024.

“Menetapkan 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, anggota dan anggota DPRD tahun 2024,” kata Ketua , Hasyim Asy’ari.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh biasa dipanggil Zakiyah menyampaikan, bakal mensosialisasikan kepada masyarakat nama-nama Parpol yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai calon peserta Pemilu.

“Tujuannya supaya masyarakat tahu, Parpol mana saja yang akan mengikuti Pemilu 2024,” tutur Zakiyah, Kamis (15/12/2022).

Disinggung terkait hasil Verfak keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat di Kabupaten Tuban, apakah memenuhi syarat atau sebaliknya, Zakiyah enggan berkomentar lebih jauh soal itu.

“Memenuhi syarat atau tidak, ranahnya menjawab adalah KPU RI, sehingga kami hanya melaksanakan tugas Verfak dilapangan, baik keanggotaan maupun kepengurusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, papar Zakiyah, tahapan yang saat ini masih berjalan, maupun pasca penetapan Parpol calon peserta Pemilu, yaitu pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah dimulai sejak 6 desember hingga 25 November 2023.

“Kemudian tahapan berikutnya pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seterusnya yang akan dimulai April tahun depan,” pungkasnya.

Berikut daftar lengkap nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

(Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: