TUBAN – Pemerintah akhirnya melarang seluruh kegiatan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 220-4780 Tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 690 Tahun 2020, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor KB/3/XII/2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan, penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Rabu (30/12/2020).
Berbagai tokoh agama menyatakan pendapatnya termasuk Ketua PC NU Kabupaten KH. Mustain Syukur.
Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tuban Memahami bahwa langkah Pemerintah dalam mengambil keputusan melarang semua Kegiatan FPI adalah demi ketertiban masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya bisa Memahami atas dikeluarkannya Keputusan Pemerintah dalam Hal FPI tidak diperkenankan untuk mengadakan Kegiatan-kegiatan” Ucap KH. Mustain Syukur.
“Larangan Pemerintah atas semua kegiatan terkait FPI adalah untuk ketertiban masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia” Imbuhnya.
Ada 6 Alasan Pemerintah dalam membubarkan FPI, Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Yang petama keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.
Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.
Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.
Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.
Keenam, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.
Seperti diketahui bersama siang tadi (30/12) Pemerintah telah Membubarkan Ormas FPI melalu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tandatangani oleh Menteri dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Informasi dan Telematika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.