TUBAN, (Ronggo.id) – Seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berinisal MM melaporkan kepala desa (kades)-nya ke polisi.
Laporan itu atas perkara dugaan penghinaan sebagaimana pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanit Reskrim Polsek Jenu, IPDA Abdul Latif Reksonagoro mengungkapkan, pelaporan itu berawal saat penyaluran bantuan dana program CSR dari PT. Semen Indonesia (SIG) di Balai Desa, yang dihadiri pelapor bersama dengan warga penerima manfaat, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.20 WIB.
“Penerima manfaat yang hadir sebanyak kurang lebih 8 orang,” ungkap Latif saat dihubungi melalui sambungan whatsApp, Sabtu (2/11/2024).
Tak berselang lama, lanjut Latif, tiba-tiba kades berinisal S datang, lalu menyampaikan himbauan kepada penerima manfaat dan melontarkan pernyataan bernada sindiran yang berbunyi “jangan cari muka”.
“Kemudian pelapor bertanya kepada terlapor, pernyataan itu ditunjukkan kepada siapa,” ujar Latif.
Terlapor lantas menjawab, bahwa kata-kata diduga sindiran tersebut ditunjukkan kepada pelapor. Namun, saat digali lebih lanjut apa yang terjadi setelah itu, Latif enggan membeberkan, meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan terhadap pelapor yang dijadwalkan pada Senin (4/10/2024) besok.
“Besok Senin akan kita korek lebih dalam. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” tandasnya. (Ibn/Jun).