, (Ronggo.id) – Badan Kesatuan Bangsa dan (Kesbangpol) Provinsi telah menerbitkan surat himbauan tentang penertiban atau pembongkaran tugu perguruan silat di daerah.

Surat bernomor 300/5984/209.5/2023 yang dikeluarkan pada 26 Juni 2023 lalu itu ditunjukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Provinsi Jawa Timur,

Menindaklanjuti surat tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai melakukan ancang-ancang dengan menggelar rapat koordinasi, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Senin (17/7/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, menjelaskan, rakor yang dilaksanakan ini tindaklanjut dari kebijakan Forkopimda Jawa Timur terkait pembongkaran tugu perguruan silat.

“Sebelumnya kita melakukan secara informal dengan perguruan silat tingkat kabupaten. Intinya Mereka secara awal mendukung,” terangnya.

Kendati demikian, kata Budi, dalam hal ini perlu kehati-hatian. Oleh karenanya terlebih dahulu harus dipastikan berapa jumlah tugu, baik yang berdiri di tanah negara, fasilitas umum maupun di tanah milik pribadi.

“Survey awal, sementara ini ada 75 tugu, 55 ada di tanah pribadi milik anggota perguruan masing-masing, dan 20 itu ada di fasilitas umum maupun tanah negara,” katanya.

Budi mengemukakan, bahwa Forkopimca maupun OPD terkait diberikan kesempatan sampai dengan hari Kamis (20/7) untuk memastikan jumlah tugu perguruan silat diwilayahnya masing-masing.

Lanjut Budi, dari data yang masuk, sementara ini terdapat 8 kecamatan yang tidak berdiri satupun tugu perguruan silat. untuk itu diharapkan dalam rakor lanjutan nanti data tersebut benar-benar valid.

“Ketika nanti data itu valid dan fix kita akan kita laksanakan lagi rakor. Yang sudah fix bisa saja dilakukan pembongkaran dan lain sebagainya,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda itu menghimbau agar tim di tiap kecamatan selalu melaporkan perkembangan secara berkala dan menjalin sinergitas dengan tim di tingkat kabupaten. Hal ini guna mengetahui kendala-kendala yang terjadi.

“Sehingga nanti ketika ada potensi permasalahan atau sesuatu terkait teknis pembongkaran maupun pendataan, kita bisa langsung upayakan solusi dan sebagainya. Tapi ketika tidak ada maka akan kita laporkan ke provinsi,” tutupnya.

Diketahui, dalam surat yang ditandatangani Kepala Kesbangpol Jatim Eddy Supriyanto termuat, semua tugu perguruan silat dihimbau agar dibongkar secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat guna menjaga kondusifitas wilayah Jatim, dengan limit waktu hingga pertengahan Bulan Agustus 2023 mendatang. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: