TUBAN, (Ronggo.id) – Kepulangan Sihabuddin (35) alias Asib ke tempat tinggalnya yang berada di Dusun Pereng Tengah, Desa / Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban mengundang keresahan bagi warga sekitar.
Padahal sebelumnya, Asib dan Ainul yakin (45), yang tak lain adalah kakak beradik dan sama-sama diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diringkus jajaran Polres Tuban karena melakukan pembunuhan terhadap Imam (52), warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Sabtu (1/5/2022) lalu.
Terbaru, beredar pesan berantai di Whatsapp, bahwa Asib berkeliaran sambil membawa pentungan dari kayu serta paving batu yang ditaruh didalam tas rangsel. Bahkan dikabarkan hampir merusak rengkek milik seorang pedagang.
Sontak, kemunculan Asib membuat sejumlah warga menak – menik dan kembali mengingat peristiwa pembunuhan yang terjadi 7 bulan silam. Tak sedikit warga yang meminta pihak terkait untuk mengambil tindakan sebelum ada korban jiwa.
Menanggapi keresehan dikalangan masyarakat, akhirnya jajaran Polsek Rengel bersama petugas kesehatan, seksi kesejahteraan sosial, perangkat desa, serta pemuda setempat turun tangan mengamankan Asib saat sedang berada di rumahnya, dengan cara membujuk dan memberi suntikan penenang.
“Tadi yang bersangkutan sudah kita amankan, proses pengamanan berjalan lancar dan tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolsek Rengel, AKP Dean Tommy Rimbawan kepada Ronggo.id, Rabu (14/12/2022).
Selanjutnya, kata AKP Tommy, pihak keluarga, didampingi perangkat desa setempat dan beberapa warga membawa Asib ke sebuah tempat pengobatan di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Semoga warga bisa lebih tenang, sebab yang bersangkutan sudah diantarkan ke pondok rehabilitasi untuk menjalani pengobatan,” ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menjelaskan, usai ditangkap atas kasus pembunuhan, Asib kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
Penanganan tersebut, lanjut AKP M Gananta, sesuai pasal 44 KUHP, dengan dibuktikan surat keterangan yang diterbitkan pihak kedokteran, yang menyatakan bahwa pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan.
“Karena pelaku adalah ODGJ, maka harus dilaksanakan penyembuhan atau mendapatkan perawatan khusus di Rumah Sakit Jiwa,” terang AKP M Gananta. (Ibn/Jun).