SURABAYA, (Ronggo.id) – Kasus sengketa tanah di wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban memasuki tahap penyidikan di Polda Jawa Timur. Hari ini, tiga orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu, (3/5/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Desa Socorejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh ahli waris H. Salim Mukti – Hj. Sholikah yang mengaku sebagai pemilik lahan wisata Pantai Semilir.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, didampingi kuasa hukumnya, ahli waris H. Salim Mukti dan Hujan. Sholikah juga memasang papan plang pengumuman / pemberitahuan Laporan Polisi No : TBL/B/498.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, pada (22/9) lalu.
Hari ini, tiga orang saksi, masing-masing mantan Kepala Desa Socorejo, Sufatkur, mantan Sekretaris Desa Socorejo, Parlan dan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Semilir, Asmaul Husna diperiksa oleh penyidik Subdit II Unit 4 Ditkrimsus Polda Jatim.
Penasehat hukum Pemerintah Desa Socorejo, Nur Aziz dalam keterangannya mengatakan, jika dalam proses penanganan perkara tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat dilakukan secara obyektif dan transparan.
“Kalau ada perbedaan luas terhadap tanah di pantai Semilir, maka perlu di uji dulu di Pengadilan Negeri. Karena klaim perbedaan luas lahan sangat signifikan,” terang Nur Aziz.
Ia menjelaskan, jika dilakukan pengujian terkait perbedaan luas tanah seperti yang di klaim pihak Hj. Sholikah atau Hj Rosyidah, maka pihak Pemdes Socorejo juga memiliki bukti kongkret berdasarkan Buku C Desa dengan sisa luas 16.000 meter persegi atau luas dalam Akta Jual Beli (AJB) 31.400 meter persegi atau luas dalam rincik desa 32.646 meter persegi.
“Karena ada tiga bidang tanah yang sudah bersertifikat SHM yang masuk dalam sengketa yang diklaim oleh Bu Rosyidah. Sehingga sangat perlu dilakukan uji dulu,” terangnya.
Nur Aziz mengaku, jika dirinya tetap menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Kendati begitu, terdapat sengketa hak milik yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tuban untuk memeriksa dan mengadili sengketa perdatanya.
“Kemungkinan besar, Pemdes akan melakukan upaya hukum dalam perkara ini, apakah akan melaporkan balik atau melakukan gugatan perdata kepada kubu Rosyidah. Tapi, masih perlu kita pelajari dan pertimbangkan bukti formil dan materiilnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah, Franky D Waruwu menyampaikan, bahwa mereka yang dilaporkan diduga mempersulit kliennya saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah wisata Pantai Semilir yang disengketakan.
Padahal pada 3 Agustus 2022 lalu, diungkap oleh Franky D Waruwu, kedua belah pihak, telah melakukan pengukuran ulang secara bersama-sama di atas lahan yang disengketakan.
“Minggu lalu (red.13 September 2022) para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” ungkapnya.
Atas laporan yang dilayangkan oleh pihaknya, Franky D. Waruwu menyebut, jika pekan depan penyidik dari Polda Jatim akan turun langsung ke lokasi tanah yang saat ini disengketakan.
“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” bebernya.
Kendati begitu, pihak penggugat tidak melakukan penutupan wisata Pantai Semilir, karena menunggu tahapan proses hukum. (Ibn/Jun).