TUBAN, (Ronggo.id) – Terlapor kasus dugaan pengerusakan pagar rumah warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban akhirnya buka suara setelah status penyelidikan kasus tersebut dinaikan menjadi Penyidikan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Sebelumnya, Kades Mlangi, Siswarin dan Kades Kujung, Jali, serta Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud dilaporkan oleh warganya, Suwarti (40) dan Ali Mudrik (50) atas dugaan pengerusakan serta pembongkaran paksa pagar rumah miliknya pada Senin (23/9) lalu. Perusakan tersebut dilakukan untuk pembangunan saluran drainase yang melintasi dua desa itu.
Kades Mlangi, Siswarin dan Kades Kujung, Jali, serta Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud melalui Kuasa Hukumnya, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) terkait memang benar adanya, namun dalam memutuskan suatu fakta itu tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.
“Nah intinya kan disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda, artinya fakta pengerusakan pagar itu memang ada tetapi kita itu tidak bisa serta merta melihat sebuah fakta itu dari sudut pandang,” terang Nang Engki Anom Suseno kepada Ronggo.id, Jumat (22/11/2024).
Pria yang akrab disapa Engki tersebut mengatakan, jika mengacu pada sertifikat jalan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ukuran jalan antar desa tersebut memiliki lebar seluas 5 meter. Sementara menurut peraturan pemerintah, harus ada bahu jalan yang ukurannya terpisah namun masih satu kesatuan.
“Setelah dilakukannya pengukuran ulang, ternyata bahu jalan plus aspalnya hanya 5 meter. Padahal semestinya itu kurang lebar lagi,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, Engki menambahkan, penggunaan atau penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP dalam pelaporan tersebut merupakan hal yang dinilai kurang tepat dan terdapat unsur-unsur pemenuhan pasal yang perlu dikaji lebih dalam lagi.
“Kami berpendapat, itu adalah penerapan pasal yang keliru dan perlu dikaji lagi lebih mendalam lagi dan harus secara lebih komprehensif,” tambahnya.
Apalagi dari kesaksian yang disampaikan oleh Kades, lanjut Advokat dari W.E.T Law Institut tersebut, pihak desa telah meminta restu kepada pihak keluarga pelapor secara baik-baik sebelum merobohkan pagar rumah tersebut yang didampingi oleh sejumlah saksi. Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba melakukan upaya mediasi yang terstruktur guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Bahkan, sebelum dirobohkan, pihak pemerintah desa meminta izin secara baik-baik kepada anggota keluarganya yang berada di sana (yang ada di rumah pada saat itu adalah anak pelapor,Red), dan anggota keluarga itu mengizinkan. Dengan catatan memang ada perlakuan yang sama dengan masyarakat yang lain,” jelasnya.
Sampai saat ini, Nang Engki bersama tim terus berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Jika terdapat hal-hal yang sifatnya kurang pas, dirinya akan menyampaikan hal tersebut kepada penyidik untuk membantu menerapkan prinsip hukum dengan benar.
“Kemudian yang kedua, jikalau memang teman-teman penyidik tetap pada pendiriannya, ya kita menghormati. Tetapi kita juga akan melakukan upaya, bahkan mungkin kalau memang dimungkinkan kita akan ajukan praperadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mediasi kasus perusakan pagar rumah warga oleh Pemerintah Desa Mlangi, Kecamatan Widang, yang difasilitasi oleh Unit II Satreskrim Polres Tuban, berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam mediasi yang digelar di Polres Tuban antara pihak pelapor, Suwarti dan Ali Mudrik, dengan terlapor, Kepala Desa Mlangi Siswarin, Kepala Desa Kujung Jali, dan Kepala Dusun Kadutan Hadi Mahmud, tidak tercapai kesepakatan untuk perdamaian.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, yang mendampingi kliennya dalam mediasi pada Rabu (13/11/2024).
“Iya, benar, hari ini diadakan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan perusakan pagar rumah milik klien kami. Namun, mediasi tidak membuahkan kesepakatan untuk perdamaian,” ungkap Nur Aziz.
Aziz menjelaskan bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, proses tersebut tetap harus dijalani sebelum perkara ini berlanjut ke tahap berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai upaya pihak kepolisian untuk melakukan restorative justice, namun kliennya menolak perdamaian dan meminta agar proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Saya menghargai upaya mediasi yang dilakukan oleh penyidik, namun klien kami menolak untuk berdamai, sehingga kami meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke persidangan,” jelasnya.(Hus/Jun).