TUBAN, (Ronggo.id) – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalur Ringroad atau Jalan Lingkar Selatan Tuban beberapa waktu lalu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban.
Dalam kasus ini sebanyak 13 orang anggota geng motor diamankan, 3 diantarnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DF (16) asal Kecamatan Semanding, RG (18) asal Kecamatan Tuban dan terakhir NF (21) asal Kecamatan Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, pengeroyokan tersebut berawal saat korban, yakni SM (17) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tengah nongkrong bersama rekan-rekannya ditepi jalan turut ringroad wilayah Kecamatan Semanding, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Tiba-tiba sekelompok komunitas motor dari arah timur langsung melakukan penyerangan terhadap korban dan rekan-rekannya,” terang Rahman, Rabu (1/3/2023).
Rahman melanjutkan, tak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga menganiaya korban dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan dibagian pantat sebelah kiri.
“Saat kejadian, rekan-rekan korban bergegas melarikan diri agar terhindar dari penyerangan,” sambungnya.
Atas laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan berupa parang, pedang, celurit dan beberapa Sajam lainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Rahman. (Ibn/Jun).