TUBAN, () – Kepala Desa (Kades) , , Kabupaten Tuban akhirnya angkat bicara terkait dengan kasus pembongkaran paksa pagar rumah milik Suwarti (48) tersebut setelah dilaporkan ke .

Pembongkaran pagar rumah milik Suwarti tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (24/8) lalu oleh Pemerintah Desa Mlangi. Aksi bongkar paksa itu baru diketahui setelah pemilik pulang dari merantau ke luar pulau, tepatnya Kota Merauke Papua.

Atas kondisi tersebut, Suwarti bersama suami dan anaknya didampingi kuasa hukum melaporkan perbuatan pemerintah desa ke Polres Tuban, (23/9) kemarin.

Kades Mlangi, Siswarin melalui Kades Kajung, Muhammad Jali menjelaskan, pagar tersebut sudah memakan badan jalan sehingga sudah melebihi batas sertifikat yang ada. Ia menambahkan, sebelum pembongkaran tersebut sudah ada peringatan tertulis dari Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi.

“Sebelumnya sudah ada peringatan tertulis kepada pemilik rumah, dan jauh jauh hari kepala dusun sudah memberikan peringatan kalau pagar tersebut sudah salah dan melanggar,” tegas Jali saat dikonfirmasi pada acara Bawaslu mengenai sosialisasi netralitas Kepala Desa se Kabupaten Tuban, di Kodim 0811, Kamis (26/9/2024).

Pria lulusan Universitas 17 Agustus 2024 (UNTAG) Semarang ini menambahkan, setelah adanya pelaporan tersebut, pihaknya sudah melakukan proses mediasi bersama keluarga korban. Tak hanya itu saja, bahkan Pemdes yang bertetangga dengan Desa Mlangi sempat menawarkan 50 persen biaya untuk pembangunan pagar baru kepada korban.

“Sudah mediasi, bahkan pemdes lain ada yang menawarkan 50 persen dari biaya untuk membuat pagar baru. Tetapi kemarin Pemdes Mlangi juga menawarkan berapapun biayanya akan ditanggung 50 persen” jelasnya.

Pria yang sudah tiga kali menjabat Kades ini menuturkan, meski Pemdes Mlangi telah memiliki itikad baik kepada warganya untuk mengganti rugi, namun permintaan korban dalam pembangunan pagar rumahnya terlalu tinggi.

“Korban ini permintaannya sangat tidak logis, yakni sampai 300 juta. Kemudian negosiasi akhirnya turun menjadi 100 juta,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa, proyek drainase tersebut merupakan program yang anggarannya bersumber dari APBD. Tujuannya ialah untuk kepentingan bersama.

Adapun jika pagar rumah milik Suwarti tidak dirobohkan dan dibongkar, maka Uditch saluran air berbelok dan tidak layak. Bahkan pihak Pemdes juga telah melaksanakan pengukuran sebelum pembongkaran.

“Tidak ada pengancaman dan intimidasi itu. Kami izin baik baik dengan terpaksa dan terpaksa kita bongkar untuk kepentingan bersama. Kami juga akan ikuti saja hukum yang berlaku,” tandasnya. (Hus/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: