TUBAN, (Ronggo.id) – Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Ahmad mengakui sempat bertemu dengan tersangka sebelum Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Agus Sutrisno tewas dibunuh di area persawahan di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, pada 24 Oktober 2023 lalu.
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (26/3/2024) atas nama terdakwa Jano, Warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong.
Dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum, Ahmad membenarkan, bahwa dirinya sempat bertemu dengan kedua tersangka yaitu Jano dan Nardi pada (23/10) malam.
Kendati demikian, ia membantah jika pertemuan tersebut untuk merencanakan aksi pembunuhan, melainkan membahas tentang bisnis tambang pasir kuarsa.
Pernyataan tentang bisnis tambang itu langsung ditepis oleh Jano. Didampingi kuasa hukumnya, Jano mengatakan, jika dirinya tidak mengerti soal bisnis pasir kuarsa seperti kesaksian Ahmad.
Ditemui usai sidang, Ahmad kembali menegaskan, bahwa pertemuannya dengan kedua tersangka di kawasan perhutani kala itu dalam rangka membicarakan bisnis tambang.
“Pertemuan itu terkait bisnis pasir, nggak ada kaitan untuk bunuh membunuh,” tegasnya.
Menurut Ahmad, tidak ada alasan baginya bersekongkol dengan kedua tersangka untuk menghilangkan nyawa korban, mengingat hubungannya dengan korban baik-baik saja, tidak ada masalah.
Karenanya, kades berusia 50 tahun itu mengaku keberatan jika dirinya dilibatkan dalam kasus pembunuhan tersebut, “Harapan saya, tidak membawa atau menyeret nama saya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar menyampaikan, pada sidang kali ini ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yakni, Kades Sidonganti, Ahmad, istri terdakwa, Ririn Rumaidah serta istri korban, Yayuk Srikasiani.
“Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa tanggal 2 April dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum,” tuturnya. (Ibn/Jun).