TUBAN, (Ronggo.id) – Sebuah gudang mabel kayu yang ada di wilayah lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban tiba-tiba didatangi petugas kepolisian Polsek Semanding.
Hal ini dilakukan, lantaran dalam gudang tersebut, terdapat ratusan botol minuman keras jenis arak yang siap diedarkan oleh pelaku menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menyebutkan, untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang malam takbir Idul Fitri 2024, Unit Reskrim Polsek Semanding berhasil menggerebek sebuah gudang miras jenis arak yang berkedok tempat usaha mabel kayu.
“Pelaku ini mungkin sengaja menyimpan miras ini didalam gudang mabel kayu untuk mengelabuhi petugas,” ungkap AKP Rianto didampingi Kapolsek Semanding, IPTU Muhammad Yusuf dan Kanit Reskrim di mapolsek setempat, Selasa (9/4/2024).
AKP Rianto mengemukakan, dari gudang yang diketahui milik NRP (43), petugas berhasil mengamankan 20 kardus atau sekitar 244 botol miras jenis arak Jawa sebagai barang bukti.
Dari pengakuannya, lanjut Kasat Mantan Kapolsek Jenu ini mengemukakan, pelaku mendatangkan langsung dari wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp28 ribu per botol dan diedarkan di warung-warung di wilayah Bumi Ronggolawe dengan harga Rp35 ribu per botol.
“Menurut pengakuannya, pelaku mendapatkan barang ini wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pelaku juga sengaja memesan dalam jumlah banyak karena banyak pesanan menjelang malam takbiran Idul Fitri,” terangnya.
Bukannya mendapatkan untuk yang besar, NRP justru harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran menjalankan bisnis haram sebagai pengedar minuman keras. Sementara ratusan miras terpaksa disita petugas sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai sanksi pasal 14 ayat 1 dan Perda Kabupaten Tuban nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman tiga bulan penjara.
“Karena bukan sebagai produsen atau hanya sebagai pengedar, sehingga pelaku kami kenai sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan” tegasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh rayuan setan dengan mengkonsumsi minum-minuman beralkohol yang justru dapat berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun lingkungan masyarakat.
“Minum minuman keras tidak akan berdampak positif terhadap diri kita. Jika terdapat pengedar atau penyalahguna miras tanpa izin edar, maka akan kami tidak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ibn/Jun).