TUBAN, (Ronggo.id) – Ayah dan anak asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno.
Adalah Bambang Muhardi (52) dan Teuku Akbar (23). Keduanya dihadirkan oleh penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tuban sebagai saksi dengan terdakwa Nardi, Rabu (17/4/2024).
Dihadapan hakim, Bambang menceritakan, bahwa awalnya ia dan putranya hendak menuju ke wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor melewati jalan penghubung Kerek-Montong.
Setibanya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Bambang menghentikan kendaraannya lantaran ada insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor trail dan mobil pick up.
“Saya kira hanya sekedar laka. Karena sepeda motor itu berada dikolong mobil pick up. Disitu sudah ada ramai-ramai,” kata Bambang.
Tak disangka, ternyata di areal persawahan di tepi jalan tersebut korban sedang dikejar oleh kedua pelaku. Bahkan korban sempat jatuh tersungkur hingga akhirnya dipukuli menggunakan sebuah benda.
“Waktu itu dipinggir jalan banyak orang yang melihat dan teriak-teriak,” ungkap Bambang, turut ditegaskan oleh Teuku Akbar.
Kendati demikian, Bambang mengaku tak mengenali wajah kedua pelaku. Selain membelakangi, posisinya dengan lokasi dimana korban dipukuli berjarak cukup jauh, kurang lebih 30 meter.
“Postur tubuhnya kayak begini, tapi mukanya kurang jelas,” ujar Bambang sambil menengok ke arah terdakwa Nardi dan Jano yang juga dihadirkan di ruang sidang.
Bambang menegaskan tidak mengetahui kondisi terakhir koban. Sebab ia memilih bergegas melanjutkan perjalanan menuju ke wilayah Bojonegoro.
“Setelah pulang tahu-tahu ada pemberitaan pembacokan, sedangkan korbannya meninggal dunia,” tandasnya.
Ditemui usai sidang, Hakim Ketua, Uzan Purwadi menyampaikan, agenda sidang berikutnya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi atas nama terdakwa Nardi.
“Kita rampungkan dulu pemeriksaan saksi untuk terdakwa Nardi. Setelah itu antara Jano dan Nardi akan saling bersaksi,” tuturnya.
Diketahui, Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dan adiknya, Nardi (43) warga Desa Sidonganti ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban karena diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno, pada 24 Oktober 2024 lalu.
Peristiwa pembunuhan yang menggegerkan publik itu terjadi di areal persawahan di tepi jalan penghubung Kecamatan Kerek-Montong, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, sekitar pukul 09.00 Wib. (Ibn/Jun).