TUBAN, (Ronggo.id) – Proyek pembangunan tower seluler di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dihentikan paksa petugas Satpol-PP lantaran belum mengantongi izin lengkap, Selasa (20/2/2024).
Tindakan ini diambil setelah petugas menerima aduan dari masyarakat adanya kegiatan pembangunan tower yang diduga tak berizin.
Saat petugas tiba lokasi, ternyata benar ada aktivitas pekerjaan dan sejumlah peralatan serta material untuk pembangunan tower.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto mengemukakan, dari keterangan yang didapat di lokasi, jika pihak kontraktor telah melakukan perizinan di desa dan di kecamatan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Sebenarnya mereka juga sudah melakukan perizinan untuk mendapat rekomendasi zona menara ke Diskominfo SP Tuban,” bebernya.
Karena izin belum lengkap, kata Siswanto, maka sementara ini proses pembangunan menara seluler tersebut dihentikan sampai dengan seluruh perizinan rampung.
“Mereka siap melanjutkan perizinan dan sementara berhenti,” katanya.
Diungkap Siswanto, ternyata ada 5 titik lokasi rencana pembangunan tower. Selain di Grabagan, ada pula di Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Soko.
“Pengakuannya hanya 5 titik, di Grabagan ini, Jatirogo dan Soko. Selebihnya belum ada info,” tutupnya. (Ibn/Jun).