, () – Mendekati penghujung tahun 2022 ini, sejumlah proyek infrastruktur milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tuban masih terus berjalan, salah satunya Rehabilitasi Trotoar di jalur Nasional Tuban, tepatnya di jalan RE Martadinata.

Meski begitu, proses pengerjaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban yang dikerjakan oleh itu, diduga mengesampingkan atau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Terlihat saat beraktivitas, para pekerja diduga tidak memakai APD lengkap, seperti safety helmet dan safety boots, dan hanya menggunakan rompi. Bahkan beberapa ada yang tidak beralas kaki.

Kondisi ini tentu menjadi pemandangan yang cukup ironis, mengingat proyek yang berada di jalur Nasional tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang semestinya patuh terhadap aturan, termasuk tentang K3.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Kasubkorwil Tuban, Erny Kartikasari menyayangkan hal tersebut, menurutnya dalam pelaksanakaan pekerjaan, syarat-syarat keselamatan kerja wajib diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1970.

“Jadi apapun pekerjaanya, asal ditempat kerja maka syarat-syarat keselamatan kerja wajib terpenuhi, termasuk APD. Dan itu tidak pandang pekerjaan darimana, ujarnya, Rabu (30/11/2022) kemarin.

Erny kembali menegaskan, siapapun yang melaksanakan pekerjaan wajib mematuhi aturan yang berlaku tentang keselamatan kerja, termasuk perusahaan ataupun rekanan yang mendapat pekerjaan dari .

“Rekanan itu biasanya juga tergantung pemberi kerja, contohnya perusahaan besar di Tuban, mensyaratkan tidak boleh bekerja kalau syarat-syarat kerja belum terpenuhi,” tegasnya.

Dengan adanya informasi diduga terjadi pelanggaran K3 dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Trotoar RE Martadinata, perempuan ramah itu menyampaikan, akan segera turun ke lapangan.

“Kita akan lakukan pembinaan, mungkin saja perusahaan tidak tahu. Tapi ketika sudah dikasih tahu namun tidak diindahkan, kita akan mengeluarkan nota pemeriksaan,” tutupnya.

Dari informasi yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, bahwa Rehabilitasi Trotoar RE Martadinata dikerjakan oleh CV BSR dengan nilai pagu Rp1.980.000.000,- (satu milyar sembilan ratus delapannya puluh juta).

Sementara itu, Direktur CV BSR, Dwi Endriartono mengakui jika memang ada beberapa pekerja yang enggan memakai APD, meski sudah disiapkan oleh pihak kontraktor.

Kendati demikian, APD merupakan perkara wajib yang harus ditaati perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi, khususnya para pekerja proyek. Untuk itu, pihaknya telah menegur para mandor agar lebih mendisiplinkan para pekerja.

“Kemarin saya memang lihat sendiri ada pekerja yang tidak memakai helm maupun sepatu. Alasannya kalau pakai helm kepalanya sakit dan lain-lain. Padahal APD juga sudah saya belikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika masih ada pekerja yang tidak disiplin dengan tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan, seperti safety selama menjalankan pekerjaan, maka pekerja tersebut harus diganti.

“Saya sudah tegur dan bilang kepada mandor, kalau ada pekerja yang tidak menggunakan APD, terpaksa harus saya ganti pekerja lain,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: