TUBAN – Pasca penangkapan pelaku investasi bodong bernama Fauziah Fadlina (21), kini giliran terduga pelaku lain berinisial IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Sabtu (29/1/2022).
Tak tanggung-tanggung, dari hasil kejahatan IR yang mampu memperdaya sebanyak 60 korbannya tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar 4 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muhammad Adhi Makayasa menjelaskan, penangkapan pelaku IR tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 60 korban, kemudian Tim Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Hari ini, Tim Penyidik Polres Tuban mengamankan IR, pelaku penipuan investasi bodong yang merugikan para membernya senilai empat milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah,,” ungkap AKP Adhi Makayasa kepada Ronggo.id.
Kejadian tersebut bermula saat korban diberitahu rekannya E dan D bahwa mereka titip investasi berupa trading saham yang dikelola dikelola oleh IR dengan iming-iming profit sebesar 40 hingga 50 persen, yakni apabila investasi atau tanam saham senilai Rp 500.000, maka profitnya senilai Rp 200.000, dan jika Rp 1.000.000, maka akan member akan mendapatkan profit Rp. 500.000.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memberitahukan akun Instagram ‘Nitipinvest’ yang dikelola IR dan bisa diakses sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para membernya,” jelasnya.
Setelah merasa yakin, korban kemudian menjadi member dan mengikuti 75 slot dengan mentransfer uang senilai Rp 75 juta kepada IR pada 2 Januari 2022. Kemudian korban kembali mentransfer uang Rp 11 juta pada 4 Januari dan ikut lagi sebanyak 22 slot pada 5 Januari 2022 dengan total keseluruhan mencapai 108 slot atau sejumlah Rp 108 juta.
“Setelah ikut sebanyak 108 slot dan mentransfer total 108 juta, korban pun tak kunjung mendapatkan pengembalian modal beserta profitnya,” kata AKP Adhi Makayasa.
Korban juga sempat menanyakan kepada IR, namun pelaku berdalih bahwa uang pengembalian investasi berikut profit masih dibawa oleh Samudra Zahrotul Bilad (21), owner tunggal ‘Invest Yuk‘ yang beberapa waktu lalu telah diamankan Aparat Kepolisian Polres Lamongan dengan kasus serupa.
“Akibat kejadian ini, pelapor dan para korban lain mengalami kerugian mencapai dua milyar empat ratus juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Selanjutnya para korban melaporkan kejadian ini kapada Polres Tuban,” terangnya.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya dan penelusuran aset serta harta hasil kejahatan pelaku. Sementara IR terpaksa harus menyusul Fauziah Fadlina mendekam di bilik jeruji besi Mapolres Tuban.