JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tren korupsi di level desa setiap tahun sangat mengkwatirkan. Kelompok anti korupsi itupun mendesak DPRD agar menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Berdasarkan data yang di inventarisir ICW, sejak 2015-2021, korupsi di tingkat desa konsisten menempati posisi pertama sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sepanjang 7 tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar,” beber ICW dalam keteranganya, Kamis (26/1/2023).
Tingginya kasus korupsi berjalan beriringan dengan meningkatnya alokasi dana desa, mulai dari 2015 hingga 2021 dana desa yang digelontorkan untuk pembangunan desa mencapai Rp400,1 triliun. Disisi lain hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan yang efektif untuk menekan korupsi di desa.
“Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa. Hal ini perlu menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar ICW.
Selain fenomena korupsi yang memprihatinkan, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicurigai karena sarat dengan muatan politis, seperti barter dukungan menuju konstelasi Pemilu 2024.
“Usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Bahkan sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa,” terangnya.
Pengambil kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif, kata ICW, seharusnya fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif untuk meningkatkan kemajuan pembangunan desa.
“Termasuk didalamnya mereduksi potensi korupsi. Bukan malah menyambut usulan yang justru akan memperburuk masalah di desa,” tandasnya. (Ibn/Jun).