, () – Terpidana kasus narkotika di Tuban, bernama Hok San (55), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban akhirnya dibui di Lapas Kelas IIB Tuban setelah permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Sebelumnya, tersangka Hok San diamankan anggota Satresnarkoba pada (26/1/2019) lalu dirumahnya dan langsung ditahan di Lapas Tuban. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa dua poket sabun seberat 0,38 gram, pipet kaca dan bong.

Namun, dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Hok San melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan di atas proses hukum yang dilakukan penyidik pada akhir Maret 2019.

JPU Kejari Tuban menuntut Hok San dengan hukuman pidana 6 tahun penjara atas dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Selanjutnya, JPU Kejari Tuban menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara atas dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Namun, Majelis Hakim PN Tuban memerintahkan agar terdakwa divonis bebas dan meminta Hok San segera dikeluarkan dari tahanan pada sidang yang berlangsung pada Mei 2019 silam.

Atas vonis bebas terdakwa Hok San tersebut, Jaksa dari Kejari Tuban kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Hakim PN Tuban.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) , Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terpidana kasus narkotika bernama Hok San telah dijemput anggota Kejari Tuban dan dijebloskan ke Lapas Tuban pada (6/10/2023) kemarin.

Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban.

“Diketahui dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut atas dasar kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dengan Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019,” kata Muis Ari Guntoro dalam keterangan resmi yang diterima Ronggo.id, Selasa (10/10/2023).

Setelah membaca akta permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum kejari sesuai Nomor 69/Akta Pid.Sus/2019/PN Tbn tanggal 29 Mei 2019. Lalu dilakukan pembacaan memori kasasi pada 10 Juni 2019 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban. Selanjutnya, permohonan kasasi tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban pada tanggal 11 Juni 2019 dan Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.

“Langkah berikutnya mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019,” beber Muis sapaan akrabnya.

Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah ini menambahkan, berdasarkan putusan MA RI tersebut, jika terpidana Hok San dengan kasus narkotika sesuai amar putusan telah ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Sekali lagi untuk penahanan sendiri sudah atas dasar putusan Mahkamah Agung. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1238/M.5.33/Enz.3/09/2023, tanggal 11 September 2023,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: