TUBAN, () – Seorang nenek berusia 75 tahun yang ditemukan meninggal di pekarangan rumah miliknya di Jalan Dr Sutomo, Kabupaten Tuban, merupakan tergugat I terkait dengan Kasus Sengketa Tanah Eigendom tahun 1884 yang kabarnya akan jalani sidang ke-3 kalinya di pada Rabu (2/10) besok.

Korban yang diketahui bernama Tiang Nio Alias Indrianawati (75) akan jalani pembuktian yang akan menghadirkan saksi saksi yang terlibat. Nur Azis selaku Kuasa Hukum korban menjelaskan, sebelumnya sudah terjadi gugatan ke tiga kalinya, namun majelis hakim menolak gugatan gugatan tersebut.

“Sudah terjadi gugatan kalau tidak salah ini yang ke tiga kalinya, dan sebelum-sebelumnya tidak dapat diterima. Dan rencananya besok (2/10) ini baru memasuki pembuktian menghadirkan saksi saksi dari penggugat,” jelas Nur Azis saat dikonfirmasi di TKP pada Senin (30/9/2024).

Nur Azis mengatakan, sengketa tersebut didasarkan oleh Surat Eigendom yang ada. Dimana dulunya tanah tersebut dibeli oleh 5 orang termasuk korban, yang mana gugatan terkait tanah tersebut dilontarkan oleh salah satu dari cicit pembeli yang tidak disebutkan namanya. Tanah tersebut juga sudah ratusan tahun ditempati oleh korban.

“Sengketanya ini kalau berdasarkan surat eigendom yang ada ini, tanah ini dibeli oleh 5 orang. Dan tanah ini sudah dikuasai oleh Tiang Nio Alias Indrianawati ini sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun dari nenek moyangnya,” jelasnya.

Managing Partner dari kantor advokat Azis Law & Partner menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui pasti gugatan tersebut akan dilanjutkan atau tidak dikarenakan tergugat principal dari kasus tersebut ditemukan meninggal dua hari sebelum diadakannya sidang pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi.

“Tapi ini kita tidak tau nanti karena memang Tergugat Principalnya meninggal dunia apakah akan diteruskan oleh anaknya atau bagaimana kita harus konfirmasi dulu ke pihak anak dari almarhum,” tegasnya.

Azis berharap dengan adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga sedalam-dalamnya. Pasalnya sebelum kejadian tersebut, diduga pihak penggugat juga pernah mencoba merusak kunci pagar rumah milik korban.

“Saya merasa kematian klien saya ini janggal, sehingga kami meminta pihak kepolisian untuk pengusutan yang sebenar-benarnya apakah memang murni karena meninggal dunia biasa atau adanya dugaan penganiayaan, karena sebelum-sebelumnya pernah ada dugaan perusakan pagar ini,” pungkasnya. (Hus/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: