TUBAN, (Ronggo.id)DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Dalam kegiatan ini, Bupati proyeksikan PAD Tuban Sebesar 2,1 triliun.

Dalam kegiatan rapat yang dibuka oleh Ketua , , Bupati Tuban, langsung menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan rancangan KUA dan PPAS tahun 2023. berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati No. 61 Tahun 2022.

“Kita ketahui bersama bahwa esensi dari kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran belanja berdasarkan money follows program and priority dengan memastikan program yang benar-benar bermanfaat, bukan sekedar karena tugas dan fungsi SKPD masing-masing,” ungkap dalam paparaanya di Gedung DPRD Tuban, Kamis (28/7/2022).

Ia menjelaskan, struktur pendapatan tahun 2002 tiga terbagi menjadi tiga kelompok. Diantaranya pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain daerah yang sah. Sementara pada sisi belanja daerah pada APBD tahun 2023 ini dikelompokkan menjadi 4, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Pembangunan tahun 2023 mengambil tema Peningkatan Kualitas dan Produktivitas SDM Seutuhnya yang Didukung dengan Kualitas Infrastruktur untuk Ekonomi Berkelanjutan ditetapkan 4 prioritas pembangunan tahun 2023.

“Secara prinsip, seluruh rencana program dan kegiatan dalam RKPD tahun 2023 telah linier dengan prioritas Provinsi dan prioritas Nasional. Dan seluruh penetapan itu juga telah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 614.216.846.502, kemudian pendapatan transfer Rp 1.473.094.134.000, dan pendapatan lain daerah yang sah dianggarkan senilai Rp 89.865.770.000, sehingga jumlah total pendapatan tahun 2023 ditargetkan sebanyak Rp 2.177.176.750.502.

“Secara total, pendapatan daerah tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 12,24 persen dibanding dengan pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2022,” jelas Bupati.

Untuk kebijakan belanja daerah tahun 2023 diarahkan pada upaya pemenuhan kebutuhan prioritas yang mengacu pada kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RKPD tahun 2023 dicanangkan sebesar Rp 2.305.503.273.502. Jumlah tersebut juga terbagi menjadi 4 kategori. Masing-masing belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Adapun susunan kebijakan pembangunan daerah berupa rencana prioritas program atau kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dikelompokkan dalam 3 urusan dan 5 unsur. Diantaranya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan.

“Untuk yang 5 unsur yakni, unsur pendukung urusan pemerintah unsur penunjang urusan pemerintah unsur pengawasan urusan pemerintah unsur kewilayahan dan unsur pemerintahan umum,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: