TUBAN, (Ronggo.id) – Pemuda di Tuban berinisial B (27) terpaksa mendekam di bilik jeruji besi Mapolres Tuban lantaran tega gagahi gadis 14 tahun hingga hamil.
Kasus ini terbongkar ketika perut korban membuncit dengan usia kehamilan memasuki 8 bulan. Tak terima atas kondisi putri kesayangannya, sehingga pada akhir Februari 2023 lalu, orang tua korban melapor ke polisi.
“Pelaku diamankan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Tuban pada pertengahan Maret,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Jumat (14/4/2023).
Gananta mengungkapkan, peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini terjadi sekitar setahun silam. Yaitu saat korban datang berkunjung ke rumah pelaku, lalu diajak ke sebuah rumah kosong.
“Korban diajak ke rumah kosong milik paman pelaku, dan diminta menemani minum-minuman keras,” ungkap Gananta.
Gananta menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu lantas membawa korban masuk kedalam kamar dan memaksa berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Saat melakukan persetubuhan, pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol,” beber mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82, 81 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ibn/Jun).