TUBAN, (Ronggo.id) – Seorang gadis muda bernama Laeli Nur Halimah (21), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban mendadak muncul dalam pusaran sengketa lahan Pantai Semilir Tuban yang terletak di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu.
Diketahui, kasus sengketa itu hingga kini masih bergulir, melibatkan antara Kepala Desa Socorejo dan ahli waris Hj Sholikah yaitu Rosyidah warga Kelurahan Latsari, yang mengaku sebagai pemilik sebagian lahan pantai yang berada di timur Pelsus Semen Gresik Tuban tersebut.
Pada September 2022 lalu, Rosyidah didampingi kuasa hukumnya memasang patok dan papan plang pengumuman/ pemberitahuan yang bertuliskan luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi.
Lantaran tak terima, Laeli bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan Rosyidah atas dugaan penyerobotan tanah, Kamis (27/4/2023).
Kuasa Hukum Laeli, Nur Aziz mengungkapkan, kliennya sebagai ahli waris pemilik lahan sebelah akses masuk Pantai Semilir merasa dirugikan karena pemasangan plang yang dilakukan oleh pihak Rosyidah.
“Padahal tanah sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu milik almarhum pak Amirudin yang merupakan ayah dari klien Kami,” ungkapnya.
Nur Aziz mengemukakan, kepemilikan tanah kliennya itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00097 seluas 653 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014 silam.
“Ini (tanah) juga diklaim sebagai milik Hj Sholikah, yang sekarang dipersoalkan oleh Rosyidah, padahal klien Kami punya sertifikatnya,” tuturnya.
Menurut Nur Aziz, seharusnya pihak Rosyidah menempuh gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut miliknya, tidak lantas kemudian memasang patok dan plang.
“Karena sampai hari ini sertifikat punya pak Amirudin belum ada pembatalan dari pengadilan, artinya sertifikat ini tetap sah dan mengikat secara hukum,” ujarnya.
Selain memasang plang, lanjut Nur Aziz, pihak Rosyidah berulang kali mendatangi kliennya dan ibunya untuk meminta secara paksa supaya segera menyerahkan bidang tanah dan SHM-Nya. Bahkan sempat mengancam akan melaporkan kliennya ke polisi.
“Kami melaporkan Rosyidah atas kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, atau melawan hak, dan atau dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 168 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP,” pungkasnya. (Ibn/Jun).