TUBAN, (Ronggo.id) – Sejumlah warga meluruk perusahaan PT Sumber Aneka Gas (SAG) yang berlokasi di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Rabu (31/7/2024).
Sambil membawa beragam peralatan dapur dan poster tuntutan, warga yang didominasi emak-emak itu juga menggeruduk balai desa setempat.
Mereka mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Site Plant, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen Persetujuan Lingkungan.
Koordinator aksi, Zumrotul Fitria mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk protes, karena perusahaan pengelolaan gas bumi itu tak kunjung memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut. Dua kali surat yang dikirim diabaikan.
“Selama ini tidak ada transparansi, perangkat desa diam saja tidak pernah mensosialisasikan kepada warga. Seandainya dokumen itu ditunjukkan, tentu tidak akan ada aksi seperti ini,” katanya.
Juru bicara massa aksi, Sutanto Wijaya menyayangkan minimnya tingkat penyerapan tenaga kerja lokal dibandingkan tenaga kerja yang berasal dari luar kota.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga menyoroti beberapa oknum perangkat desa yang disinyalir ikut cawe-cawe menggarap proyek di SAG.
“Banyak oknum perangkat yang bermain mengerjakan proyek disana. Mereka ngesub, pinjam PT maupun CV,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sambonggede, Sulistiwi menyatakan, selama ini pemdes hanya mendapatkan informasi tentang aktivitas di PHE. Sedangkan di SAG, sejak kurun waktu beberapa bulan terakhir ini pihak perusahaan terkesan menjaga jarak, tidak pernah melibatkan pemdes dalam kegiatan apapun, termasuk tentang kebutuhan tenaga kerja.
“Setelah humasnya kita sentil, belakangan ini baru diberikan informasi lowongan tenaga kerja, itupun sebatas helper, bukan tenaga skill. Saat itu juga langsung kita umumkan kepada warga,” ujarnya.
Soal dokumen perizinan, Sulistiwi menyampaikan, bahwa pemdes tidak memilik kapasitas untuk memperlihatkan kepada warga. Melainkan kewenangan penuh dari perusahaan.
“Soal dokumen Amdal dan sebagainya, silahkan ditanyakan langsung ke perusahaan,” tuturnya.
Menanggapi tudingan adanya oknum perangkat desa yang bermain proyek di SAG, Sulistiwi mengaku tidak tahu. Semisal ada, menurutnya sah-sah saja sepanjang tidak mencatut nama pemdes.
“Kalau pakai CV-nya itu kan haknya, tapi jangan membawa nama pemerintah desa, karena pemerintah desa tidak tahu pekerjaan apapun di SAG,” tandasnya.
Terpisah, Government Relation SAG, Maria Magdalena melalui General Affair SAG, Dedi Irawan menyebut, sejak awal proyek hingga menjelang tahapan produksi, pihak perusahaan telah menggandeng tenaga kerja lokal, baik sebagai helper maupun yang memiliki keahlian khusus.
“Kita sering ke desa, kita sampaikan kondisi-kondisi pekerjaan disini, termasuk rekrutmen tenaga kerja. Bukan hanya helper, tapi juga skill,” ucapnya.
Dedi mengemukakan, seluruh dokumen perizinan yang disyaratkan regulasi, sudah dikantongi perusahaan. Kendati begitu, dokumen yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut tidak bisa ditunjukan ke sembarang orang.
“Kita menunggu difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, disitu akan kita sampaikan. Sebab dokumen itu tidak bisa dikomsumsi publik secara luas, pihak tertentu saja,” tegasnya.
Diketahui, usai menggelar aksi unjuk rasa, massa aksi bergeser ke Kantor Pemerintahan Kabupaten Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dilanjutkan ke Kantor Pajak Pratama Tuban. (Ibn/Jun).