TUBAN, (Ronggo.id) – Mobil (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tuban diparkir sembarangan di dekat traffic light simpang 4 Jalan Basuki Rahmat Tuban, Rabu (24/7/2024), terpantau sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal itu menuai sorotan dari sejumlah pengguna jalan, salah satunya Triaji, warga asal Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.
Triaji menganggap, mobil bernomor polisi S 1301 AE yang diparkir dekat dengan lampu merah itu sangat mengganggu pengendara lain, karena mempersempit ruang jalan.
“Selain mengganggu, juga dapat memicu kemacetan, bahkan kecelakaan,” ucapnya.
Triaji mengaku kerap menjumpai mobil BPJS Kesehatan berada disitu. Ia berharap, pihak terkait mengambil tindakan tegas sebelum membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami berharap pihak terkait turun tangan, sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” pintanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Imam Isdarmawan menyatakan, kendaraan tidak diperbolehkan diparkir berdekatan dengan traffic light, sebagaimana Undang-undang tentang lalu lintas.
“Parkir di dekat lampu merah, jelas pelanggaran,” tegasnya.
Imam menghimbau agar pemilik kendaraan menaruh kendaraannya di area parkir kantor, bukan di sembarang tempat.
“Kalau memang parkiran kantor kurang luas, maka harus dicarikan solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Tuban, Farida Isnaini berdalih menempatkan mobil di lokasi tersebut, lantaran area parkir di Kantor BPJS dalam kondisi penuh.
“Waktu pelayanan mobilnya dikeluarkàn, kàrena parkirnya tidak cukup. Dipakai peserta,” kata Mantan Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gresik itu. (Ibn/Jun).