TUBAN, (Ronggo.id) – Dua orang pekerja tersengat listrik PLN saat tengah memperbaiki atap ruko di jalan Soekarno Hatta turut Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jumat (3/3/2023), sekitar pukul 15.00 Wib. Akibatnya satu orang meninggal dunia.
Identitas korban diketahui bernama Sumarno (41), warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Korban saat itu bekerja bersama dua rekannya yakni Mohamad Khoirul Comari (38), Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban dan juga Mustopo (40), warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang.
Menurut Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari, kecelakan kerja itu bermula saat korban bersama dua rekannya memperbaiki atap ruko dilantai 2, dimana kondisi atap yang terbuat dari galvalum tersebut kondisinya bocor.
“Ketiganya menambal atap yang bocor dengan menggunakan cat pelapis anti bocor,” kata Iptu Jamhari, Selasa (7/3/2023).
Polisi ramah itu menambahkan, ketika sedang mengecat, tiba-tiba tubuh korban menyentuh kabel besar milik PLN yang membentang diatas atap. Karena jarak antara kabel dan atap yang terlalu dekat, sehingga atap yang terbuat dari galvalum tersebut teraliri listrik.
“Kemungkinan korban lupa jika diatasnya terbentang kabel besar yang dialiri listrik. Ketika korban berdiri, punggung korban menempel pada kabel tersebut,” imbuh Iptu Jamhari.
Iptu Jamhari menyampaikan, usai tersengat aliran listrik, korban terjatuh ke lantai serta kepalanya membentur lantai. Sementara, rekan korban hanya mengalami luka ringan.
“Setelah itu rekan korban berteriak. mendengar teriakan tersebut, pegawai ruko lantas mematikan aliran listrik,” ujar Iptu Jamhari.
Lebih lanjut, Iptu Jamhari menjelaskan, korban yang mengalami luka bakar dan benturan di kepala langsung dibawa ke rumah sakit. Naas, setibanya dirumah sakit nyawa korban tidak bisa tertolong.
“Dari pihak keluarga korban, tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi, hanya menghendaki pemeriksaan, agar jenazah korban segera bisa untuk dimakamkan,” terang Iptu Jamhari.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut, yaitu 1 buah topi warna merah yang sebelumnya dikenakan korban, 1 buah kuas cat dan sisa cat pelapis anti bocor. (Ibn/Jun).