, (Ronggo.id) – membekuk dua maling besi di pabrik semen PT (SBI) di Desa Merkawang, , , Selasa (16/1/2023) dini hari.

Adapun identitas pelaku yakni Catur (35) warga Desa Sugihan, dan Aditiya P. (46) warga Kelurahan Turi, Kecamatan Maduran, .

Selain itu, polisi tengah memburu 5 orang lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

, mengatakan, aksi pencurian besi tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 Wib. Para pelaku menunggu situasi benar – benar sepi sebelum akhirnya masuk ke area belt conveyor SBI.

Berbekal informasi masyarakat, petugas lantas melakukan pengejaran di sekitar area conveyor. Disana petugas berhasil menangkap dua orang pelaku.

“Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Semoga dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap,” kata Rianto, Rabu (17/1/2024).

Dari lokasi kejadian, tutur Rianto, petugas menyita barang bukti 108 batang besi berbagai ukuran serta 1 unit mobil pick up warna putih yang digunakan untuk mengangkut besi curian.

“Karena kejadian ini, pihak perusahaan menelan kerugian kurang lebih 15 juta,” sebut mantan itu menghitung taksiran kerugian SBI. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: