TUBAN, (Ronggo.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna pada malam hari, Sabtu (10/8/2024).
Agendanya, Penyampaian Kesimpulan Banggar, Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Berita Acara antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggran (TA) 2024.
Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengungkapkan, rapat paripurna KUA-PPAS ini sebenarnya dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat bersamaan, dirinya ada agenda partai, sehingga rapat paripurna ditunda menjadi pukul 19.00 WIB.
“Tidak ada problem apa-apa, karena saya memang bisanya malam hari,” ungkap Miyadi ditemui selepas rapat.
Kendati dilaksanakan pada malam hari, Miyadi menyebut jika rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat kuorum, minimal 2/3 total 50 anggota dewan.
“Total yang hadir sebanyak 36 anggota dewan, sesuai yang teken absensi,” ucapnya.
Disinggung adanya tandatangan salah satu anggota dewan di lembar absensi, namun secara fisik tak terlihat di ruang paripurna, Miyadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan izin untuk menghadiri agenda lain.
“Itu hal biasa, memang ada satu dua anggota izin. Yang penting dia tanggungjawab, sebab sudah tandatangan,” katanya.
Miyadi menegaskan, rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban itu tetap sah walaupun terdapat satu, dua anggota dewan tidak mengikut jalannya rapat usai mengisi lembar daftar hadir.
“Jadi rapat tetap sah, karena dia sudah teken dan memberikan mandat kepada ketua,” pungkasnya. (Ibn/Jun).