, (Ronggo.id) – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mendukung upaya Satlantas untuk menertibkan armada pengangkut material tambang.

Penertiban dalam hal ini, terhadap kendaraan bermuatan tambang melebihi tonase yang selama ini melintas di jalan kabupaten.

“Saya lebih suka itu, jadi misalkan muatan tambang melebihi kelas jalan mending ditilang,” ujar Kepala , Bambang Irawan, ditulis Minggu (4/6/2023).

Dikatakan Bambang, terkait penindakan tilang armada menjadi kewenangan Satlantas, pihaknya hanya sebatas memasang portal untuk mengantisipasi agar jalan yang dilalui armada tetap sesuai peruntukannya.

“Ketika armada tersebut muatanya melebihi kelas jalan. Maka upaya yang bisa Kami lakukan menutup (Portal) jalan,” tuturnya.

Bambang membeberkan, sejauh ini banyak usaha tambang di Kabupaten Tuban belum mengantongi ijin mengangkut muatan melebihi kelas jalan. Seperti halnya aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Grabagan.

“Kalau misalkan melebihi kapasitas jalan, harus punya ijin rekomendasi kelebihan muatan. Di Grabagan tidak ada yang berijin soal itu,” jelentrehnya.

Diketahui pada Kamis, (25/5/2023) lalu, jajaran Satlantas Polres Tuban melakukan upaya penertiban terhadap truk tambang yang melintas di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak.

Langkah tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa cemas, sebab belakangan ini truk-truk bermuatan material tambang kerap mondar-mandir di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat karena banyak  truk tambang yang lewat bersamaan jam pulang sekolah dan TPA. Ini tentu saja membahayakan,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray

Dalam pelaksanaanya petugas berhasil menertibkan sebanyak 6 pelanggar lalu lintas, meliputi Uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga muatan melebihi tonase. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: