BOJONEGORO, (Ronggo.id) – Suyanto (58), kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas kasus dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa setempat, Siti Kholifah.
Perkara dugaan pencurian satu ekor ayam jago milik Bu Kades ini terjadi 2022 lalu. Kemudian baru disidangkan pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro itu, kakek Suyanto didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan.
Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto membenarkan, bahwa sidang perkara pidana nomor: 7/Pid.B/2024/PN Bjn tentang kasus pencurian ayam oleh terdakwa Suyatno merupakan sidang perdana.
“Agenda sidang perdana pada hari rabu kemarin adalah pembacaan dakwaan,” terang Sonny Eko Adriyanto, Jumat (24/1/2024).
Dikonfirmasi terpisah, M Hanafi selaku Penasihat Hukum Suyanto menilai, ada beberapa kejanggalan terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU Bojonegoro, Dian Laralika Filintani pada sidang perdana ini.
“Klien kami dituduh melakukan tindak pidana pencurian seekor ayam jago milik Saudari Siti Kholifah. Namun klien kami didakwa pasal pencurian dan penadahan,” beber Hanafi, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, Hanafi mengaku sangsi terkait besaran harga satu ekor ayam yang mencapai Rp4,5 juta yang disampaikan oleh jaksa. Menurutnya, harga ayam tersebut tidak rasional karena tidak sesuai dengan harga dipasaran.
“Kalau Rp4,5 juta itu kan mahar, jadi harus di bedakan ini mahar atau harga jual di pasaran. Untuk seekor ayam jago dengan harga segitu jelas tidak normal,” ujarnya. (Ags/Jun).