, () – Nasib dialami oleh Bunga, bocah bau kencur di Bojonegoro ini menjadi korban cabul oleh seorang laki-laki yang sudah berusia setengah abad.

Korban yang baru duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar asal Kecamatan Kapas, tersebut diduga telah dicabuli oleh M (50), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim , AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengungkapkan, kisah pilu itu bermula saat korban diminta membeli sesuatu di toko milik M, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.

“Korban disuruh orang tuanya untuk membeli rokok dan koyo di toko milik tersangka yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumahnya,” ungkap Kasatreskrim Bojonegoro.

Usai mendapatkan barang yang dibeli, kata Kasatreskrim Bojonegoro, korban bermaksud pulang ke rumah. Namun tiba-tiba oleh M cegah, dengan cara memegangi pergelangan kaki korban.

“Kemudian korban diciumi bagian pipi dan leher. Setelah itu korban disuruh berbaring diatas kasur yang berada didalam toko,” ucapnya.

Masih kata Kasatreskrim Bojonegoro, M yang hanya mengenakan sarung tanpa celana dalam lantas menindih tubuh korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menggesekan alat vitalnya ke kemaluan korban.

“Sebelum menindih korban, tersangka melucuti celana dalam korban hingga sebatas lutut,” imbuhnya.

Mendengar penuturan anaknya, ujar Kasatreskrim Bojonegoro, akhirnya orang tua korban melaporkan M kepada pihak berwajib. Polisi yang telah mendapat laporan segera bergerak untuk mengamankan M beserta sejumlah alat bukti.

Atas ulahnya, M dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 tentang menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun,” pungkasnya. (Ags/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: