TUBAN, (Ronggo.id) – Cafe Pesona di Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban kedapatan diduga sediakan miras atau minuman keras golongan B hingga fasilitas karoke ilegal.
Hal ini diketahui ketika petugas Satpol PP menggelar razia cipta kondisi jelang bulan suci ramadan bersama Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Sabtu (3/3/2024) malam.
Pantauan media ini, kedatangan petugas sempat membuat sejumlah pengunjung cafe kaget. Bahkan aktivitas live musik yang tengah berlangsung tiba-tiba dihentikan.
Saat petugas memeriksa surat izin usaha, pemilik cafe berinisial AS (52) itu tidak bisa menunjukan izin penjualan minuman alkohol maupun izin usaha karoke.
“Cafe ini baru punya izin warung makan, untuk izin usaha lainnya belum punya,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin.
Konsekuensinya, pemilik Cafe Pesona ini diminta untuk menghadap penyidik PPNS Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Tuban guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Di lokasi ini kita menyita sebanyak 7 botol minuman alkohol golongan B, yaitu jenis anggur merah,” terang Sholahuddin.
Selain menyasar warung yang disinyalir menjual miras dan mihol, dalam razia kali ini petugas juga menyisir sejumlah hotel dan tempat kost di Kecamatan Semanding dan Kecamatan Rengel yang diduga menjadi tempat untuk berbuat asusila pasangan bukan muhrim. (Ibn/Jun).