TUBAN, (Ronggo.id) – Sejauh ini aktivitas pertambangan illegal masih merajalela di wilayah Kabupaten Tuban. Bahkan praktek eksploitasi alam tanpa ijin tersebut beroperasi di sebagian besar Kecamatan di Bumi Ronggolawe ini.
Dari data yang dihimpun, Pertambangan Tanpa Ijin atau PETI itu diantaranya tersebar di Kecamatan Grabagan, Merakurak, Widang, Palang, Rengel, Soko, Montong, Parengan, Jatirogo, Bancar, Rengel dan Semanding.
Tak salah, jika beberapa waktu lalu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Tuban menyebut Kabupaten Tuban Surganya Tambang Illegal.
Lalu bagaimana respon dan peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyikapi kondisi ini?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Bambang Irawan mengaku tidak mengetahui seluruh lokasi tambang illegal di Tuban, karena para pelaku melakukan aktivitasnya secara sembunyi-sembunyi.
“Pelaku atau pengusaha tambang ilegal itu kan pencuri. Kalau masyarakat tidak menginformasikan maka kita tidak tahu,” ujarnya, ditulis Selasa (29/8/2023).
Bambang mengemukakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab penindakan terhadap tambang illegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa bertindak langsung, tapi paling tidak kami bisa menyampaikan temuan di lapangan kepada pemerintah provinsi dan pusat,” bebernya.
Upaya lain yang bisa dilakukan Pemkab Tuban, tegas Bambang, yaitu berkaitan penggunaan jalan Kabupaten Tuban yang dilalui armada pengangkut material tambang illegal.
“Kalau memang jalan kabupaten di buat akses armada tambang illegal, maka kita bisa lakukan penutupan,” tegasnya. (Ibn/Jun).