SITUBONDO, (.id) – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, memberikan remisi umum kepada 232 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI. Kamis (17/8/2023).

Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan menjelaskan, Persyaratan pemberian remisi umum dalan rangka 17 Agustus 2023 tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM. Paling utama adalah berprilaku baik yang dinilai secara standar nasional ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya.

“Pemberian remisi umum ini kami ajukan 232 orang dan semua lolos. Namun, yang remisi bebas kali ini hanya satu orang saja yakni Masri dengan kasus pembunuhan.”ujarnya.

Rudi juga mengatakan, Pada remisi umum yang lolos kali ini adalah yang terbanyak dari sebelumnya. “Dan yang terbanyak itu ada dari kasus Narkoba sebanyak 129 WBP, diurutan kedua ada dari kasus pencurian sebanyak 32 WBP.”katanya.

Lebih lanjut, dirinya berpesan agar WBP yang mendapat remisi nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi WBP yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

“Saya berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan juga yang bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini,” harapnya.

Sementara itu, Musri WBP yang mendapatkan remisi bebas mengatakan, dirinya sangat bersyukur di hari kemerdekaan RI adalah hari yang sangat luar biasa bagi dirinya, lantaran bebas dan bisa pulang kembali ketengah keluarga.

“Saya merasakan sendiri di hari Kemerdekaan saya juga sudah merdeka menjalani hukuman dan bebas. Tentu ini merubah saya harus lebih baik dan tidak mengulangi kembali,” tutupnya. (Fia/Jun)