, () – Seorang Nenek asal Tobo, , , Saripah nekat telanjang bulat di lingkungan Gedung Pengadilan Negeri Tuban, Senin (9/9/2024) siang.

Pantauan media ini, aksi nekat itu dilakukan usai keluar dari Ruang Mediasi PN setempat. Sembari lari mondar-mandir, wanita sepuh itu tak henti-hentinya meneriakkan nama .

Tak berselang lama, cucu dan menantunya yang tengah menunggu di luar ruang mediasi mengambil kembali lalu mengenakan seluruh pakaian khas Jawa yang ditanggalkan oleh Mbah Saripah.

Peristiwa menyayat hati itu sempat disaksikan para pegawai dan pengunjung Gedung PN yang terletak di Jalan Veteran Tuban tersebut.

Juru Bicara , Rizki Yanuar menyebut, aksi keributan semacam itu merupakan dinamika biasa dalam penanganan perkara.

“Memang tadi ada ribut-ribut, tapi biasa lah itu dinamika dalam penanganan perkara. Apalagi masyarakat awam, mungkin juga pengaruh psikologis,” ucapnya.

Dijelaskan Rizki, Mbah Saripah dan ahli warisnya digugat oleh ahli waris dari Haji Konsul Hariyadi, yaitu Afton Afianto Warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung melalui kuasa hukumnya, Mohammad Saifudin. 

“Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Tbn. Klasifikasinya perbuatan melawan ,” terangnya.

Sebelum bergeser di ruang mediasi, kata Rizki, baik penggugat maupun tergugat sempat memasuki ruang sidang. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyampaikan, bahwa wajib ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016.

“Kalau mediasinya gagal, berarti perkaranya dilanjutkan. Tetapi, selama perkara itu berjalan sebelum ada putusan, maka masih dimungkinkan untuk dilaksanakan perdamaian,” katanya.

Sementara itu, Mbah Saripah mengungkapkan, dirinya nekat menanggalkan seluruh pakaiannya lantaran merasa kesal terus menerus diusik tentang urusan tanah. Aksi telanjang ini sekaligus sebagai bentuk protes karena tanah peninggalan suaminya, Almarhum Ngadjiran diduga hendak dikuasai oleh pihak penggugat.

“Di mediasi tadi saya ditawari diselesaikan secara kekeluargaan, kalau tanah saya mau dibagi dua. Ini namanya perampasan,” ungkapnya dalam Bahasa Jawa.

Menurut Mbah Saripah, tanah yang sekarang ini menjadi objek gugatan merupakan tanah peninggalan suaminya yang diperoleh dari orang tuanya, yakni Almarhumah Manis pada tahun 1980.

“Saya punya akta hibahnya, dulu suami sempat mau mengurus sertifikat, namun suami keburu meninggal,” tuturnya.

Mbah Saripah mengaku kaget lantaran pihak penggugat mengklaim telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut, padahal ia dan suaminya merasa tidak pernah menjual kepada siapapun.

“Saya dan suami tidak pernah merasa menjual tanah. Bahkan sama sekali tidak pernah ketemu dengan Haji Konsul,” ujarnya.

Mbah Saripah berharap kepada Presiden Joko Widodo dan pihak Pemerintah Kabupaten Tuban agar turun tangan mengusut tuntas atas terbitnya SHM yang dipegang oleh pihak penggugat.

“Saya juga meminta majelis hakim supaya mengusut tuntas perkara ini, dan memutus seadil-adilnya,” tegasnya.

Dilain sisi, pihak penggugat enggan berkomentar mengenai gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Mbah Saripah beserta ahli warisnya. (Ibn/Jun).