TUBAN, (Ronggo.id) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuban digugat oleh nasabahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lantaran diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan melelang agunan miliknya. Begini tanggapan BRI Tuban.
Nasabah atas nama Slamet Widodo Yulianto, warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban menggugat bank plat merah tersebut melalui kuasa hukumnya. Adapun gugatan tersebut teregister nomor 10/Pdtg.G/2023/PN Tuban yang didaftarkan pada 7 Maret 2023.
Menanggapi atas gugatan tersebut, Pimpinan Kantor Cabang BRI Tuban, Ayub Burhan menjelaskan, jika pelaksanaan lelang agunan nasabah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BRI senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dalam pelaksanaan atau proses lelang sesuai prosedur,” ungkap Ayub Burhan dalam keterangan tertulis yang diterima Ronggo.id, Rabu (22/3/2023).
Ia mengatakan, sebelum melaksanakan proses lelang, BRI telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 2 kali dan telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali kepada nasabah yang bersangkutan agar terus melakukan pembayaran atas pinjaman kredit tersebut.
“Sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, nasabah tidak dapat memenuhi komitmennya, sehingga dilakukan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Cabang BRI Tuban.
Tidak hanya itu, BRI juga senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa BRI Cabang Tuban digugat oleh nasabahnya ke PN Tuban lantaran diduga telah mendaftarkan proses lelang agunan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00763 seluas 488 meter persegi miliknya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Hal itu disebabkan, karena nasabah atau penggugat diduga dalam membayar angsuran tersendat akibat dampak Pandemi Covid-19.
Meski telah mengajukan keringanan pembayaran angsuran bunga dan atau denda serta restrukturisasi kredit, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak BRI.
Akan tetapi, pada tanggal 29 Oktober 2022 tergugat I, yakni BRI Tuban telah mengajukan permohonan lelang terhadap agunan kredit kepada KPKNL, yang dalam hal ini sebagai tergugat II. Dilanjutkan di tanggal 15 Februari 2023 tergugat I mengirimkan 2 surat sekaligus kepada penggugat perihal pemberitahuan pendaftaran lelang yang mana penggugat diminta hadir pada pada hari kamis 02 Maret 2023.
“Menurut penggugat, bahwa 2 surat dari tergugat I yang dikirim kepada penggugat sekaligus dan bersamaan, dinilai sangat tidak adil dan sangat dipaksakan,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi saat ditemui Ronggo.id pada Selasa (14/3/2023) lalu.