TUBAN, (Ronggo.id) – Anggota DPRD Kabupaten Tuban Mat Dasim dilaporkan ke Polres Tuban oleh Perhutani KPH Tuban atas dugaan provokasi kegiatan illegal logging.
Salah satu sumber media ini mengungkapkan, pelaporan tersebut berawal saat wakil rakyat asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding itu memberikan sambutan pada acara pengajian umum di desanya pada awal Mei 2023 lalu.
Dihadapan warga, termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas, anggota dewan yang terpilih dari Dapil 3 (Semanding, Grabagan, Rengel, Soko) pada Pileg 2019 lalu itu diduga telah melontarkan bahasa provokatif terkait tindakan pencurian kayu.
“Neg pingin nyolong kayu, sak karepe sampeyan. Iki wong Gesing parek karo kayu, podo ora ndue duit, nggawe umah gawe jendelo. Nyuwun sewu pak Babinsa Babinkamtibmas pura-pura gak roh yo. Tak ijine lho wisan, sesuk mulai nyolong nggeh,” jlentreh sumber menirukan sambutan yang disampaikan Mat Dasim.
Sumber tersebut menduga yang dimaksud oleh Mat Dasim merupakan kayu milik perhutani, mengingat di sekitar Desa Gesing terdapat kawasan hutan jati dengan luasan lahan kurang lebih 500 hektar, dibawah BKPH Sundulan dan Plumpang.
“Dia memang tidak menyebut mencuri di perhutani, tapi di sekitar Gesing yang ada kayu itu milik perhutani, maka bisa diasumsikan yang dimaksud kayu untuk dicuri itu kayu perhutani,” tutur sumber tersebut.
Sementara itu, Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Tuban Supekih membenarkan adanya laporan terhadap oknum anggota DPRD Tuban ke pihak kepolisian.
“Memang betul perhutani melaporkan oknum anggota DPRD ke Polres. Karena menyampaikan sesuatu yang sifatnya provokasi,” tegasnya, Kamis (21/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban melalui KBO Sat Reskrim IPTU Edi Siswanto menjelaskan, kasus yang dilaporkan sekitar 4 bulan yang lalu itu masih terus bergulir. Bahkan proses penyelidikan hampir selesai.
“Semua saksi juga sudah diperiksa,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Montong itu.
Setelah ini, kata Edi, rencananya akan dilanjutkan gelar perkara dengan meminta keterangan dari saksi ahli bahasa dan ahli IT. Namun sebelum gelar perkara, akan coba dilakukan upaya mediasi.
“Sebelum gelar perkara ada permintaan mediasi. Jadi untuk proses selanjutnya seperti apa kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Dikonfirmasi pada Jumat (22/9/2023) melalui WhatsApp, Mat Dasim mengaku enggan memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
“Saya nggak bisa menanggapi, maaf,” jawab Mat Dasim singkat. (Jun/Ibn).