BOJONEGORO, (Ronggo.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro Yudi Purnomo menjadi tersangka, Rabu (6/9/2023) atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa ini telah dimulai sejak pertengahan Juli 2022 lalu. Dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Beberapa keterangan dari para saksi yang terkumpul juga kami jadikan sebagai barang bukti,” jelas Tamam.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro, diduga akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar 47 juta sekian.
“Dana yang dikelola selama 2019 hingga 2021 yakni sebesar Rp2,5 miliar sekian,” beber Tamam.
Dana tersebut, lanjut Tamam, bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)
“Ada 3 sumber dana yang diduga telah diselewengkan,” sambung Tamam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yudi sempat menjalani pemeriksaan selama kurang kurang lebih 4,5 jam, mulai pukul 10.00 – 14.30 Wib.
Yudi keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan dan selanjutnya digiring menuju ke mobil tahanan. Yudi bakal ditahan selama 20 hari kedepan untuk menunggu sidang tuntutan.
Sayangnya, saat sejumlah awak media mengajukan pertanyaan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka, Yudi enggan mengeluarkan sepatah katapun. (Ags/Jun)