– Seorang pria berinisial HG (47), warga Kelurahan Sidomulyo, , ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tuban Kota, lantaran diduga telah menyalahgunakan narkotika.

Kapolsek Tuban, mengatakan, petugas melakukan penangkapan seorang HG dirumahnya karena diduga telah menggunakan barang haram berupa sabu-sabu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang diindikasikan menggunakan narkotika,” ungkap Iptu Rianto kepada .id, Rabu (11/5/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, ternyata benar adanya, bahwa pelaku menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.”Dari hasil penangkapan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 0,60 gram sabu-sabu berikut alat hisap,” ujarnya.

Pelaku sendiri, lanjut Iptu Rianto, pelaku membeli dari seseorang dari yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Kemudian mereka bertemu di sebuah lokasi yang telah ditentukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1), Undang-undang Republik No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku akan diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: