, (Ronggo.id) – Salah seorang Perangkat Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berinisial S (46) diberhentikan lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila.

Pemberhentian S sebagai Kepala Urusan Umum dan Pemerintahan Desa Menilo itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Menilo Nomor 188.45/7/KPTS/414.411.04/2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Menilo.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2023 lalu sekitar pukul 22.05 Wib, S kabarnya digerebek oleh warga karena memasuki rumah seorang janda berinisial SA (41) asal Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko.

Buntut adanya kabar tersebut, akhirnya masyarakat melayangkan surat aduan yang ditunjukan kepada BPD dan Kepala Desa Menilo. Dalam surat tersebut tertera, jika kabar dugaan asusila itu benar, maka mereka meminta BPD dan pemerintah desa agar memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak berselang lama, pemerintah desa bersama BPD setempat bergerak cepat untuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes).

Kepala Desa Menilo Mustajab menyampaikan, bahwa sebelum pelaksanaan Musdes, S sempat mendatangi rumahnya untuk menyampaikan permintaan maaf. Dalam kesempatan itu S disebut telah mengakui segala kesalahannya.

“Kalau memang sebagai laki-laki yang gentelmen dan punya rasa tanggungjawab sebagai perangkat. Yang namanya saran diterima atau tidak, lebih baik mengundurkan diri secara terhormat,” tuturnya saat ditemui di Balai Desa Menilo, Senin (31/7/2023).

Mustajab menjelaskan, bahwa Peraturan Nomor 11 tahun 2022 tentang Perangkat Desa di pasal 31 dan pasal 32, terkecuali bagi perangkat desa yang melakukan sebuah tindakan yang meresahkan sebagian masyarakat, yaitu tindakan asusila, tersangkut perjudian, adanya penyalahgunaan narkoba.

“Tadi kita mengundang Sekdes agar menindaklanjuti adanya perintah (SK) kepala desa, yang mana untuk membuat surat salinan itu kepada yang bersangkutan dan kepada BPD. Jadi mulai hari ini yang bersangkutan kita berhentikan,” terangnya.

Terpisah, Camat Soko Sucipto mengemukakan, bahwa pemberhentian S sebagai Perangkat Desa Menilo harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, dari informasi maupun perkembangan yang ia terima, jika tindakan asusila yang dilakukan oleh S masih sebatas dugaan.

“Karena ini diduga, tentunya harus ada bukti yang menguatkan, jangan hanya dugaan saja,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Sucipto, seandainya memang diproses sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban No 11 tahun 2022, maka harus melalui mekanisme musyawarah desa.

“Setelah itu kepala desa mengajukan rekomendasi kepada camat terkait dengan pemberhentian perangkat tersebut,” tandasnya. (Ags/Jun).