TUBAN – Puluhan orang tua sekaligus remaja pengguna kendaraan yang terjaring operasi lalu lintas pada pergantian malam tahun baru 2021-2022 dengan knalpot bising atau brong maupun motor yang tidak standar telah dikembalikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban.
Pengembalian kendaraan tersebut diawalil dengan edukasi dan pengarahan tentang baik buruknya penggunaan knalpot brong dan motor tidak standar oleh Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto bersama Kasat Lantas, AKP Arum Inambala di halaman tengah Mapolres Tuban, Sabtu (8/1/2022).
Terlihat beberapa remaja yang tertunduk malu saat diomeli orang tuanya dihadapan petugas kepolisian. Bahkan, terdapat anak yang menyita perhatian awak media lantaran tiba-tiba sujud dan menangis dibawah kaki sang ibu sembari meminta maaf karena sudah membuat malu orang tua.
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan shock terapi atau peringatan kepada para pelaku balap liar yang diamankan pada malam tahun baru lalu. Sehingga, untuk bisa mengambil kendaraannya, mereka harus membawa orang tuanya dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi balap liar lagi.
“Ini hanya peringatan kepada para remaja yang seringkali melakukan onar seperti balap liar. Dan orang tua mereka harus berperan dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif,” ungkap Kompol Priyanto.
Sedikitnya terdapat 77 sepeda motor dengan kondisi knalpot brong maupun tidak standar berhasil diamankan oleh petugas. Adapun sanksi yang diberikan saat ini hanya diminta mengganti kelengkapan sepeda motor yang tidak standar, meminta maaf kepada orang tuanya serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi balap liar lagi.
“Hari ini memang tidak kami berikan hukuman atau sanksi penilangan. Tapi, motor yang dipasang knalpot brong kita minta pemiliknya agar dicopot dan dipotong menggunakan alat sebagai efek jera. Kemudian kami minta agar knalpot maupun kelengkapan kendaraan untuk dipasang sesuai standar pabrik,” ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya aksi serupa, polisi telah memasang speedtrab dan memerintahkan petugas untuk terus mengawasi lokasi yang biasa digunakan sebagai ajang balap liar. Termasuk di jalan Sukarno Hatta.
“Jika para remaja ini masih tetap nekat melakukan balap liar, maka kami akan memberikan tidakan tegas berupa sanksi hukum,” tegasnya.
Dilokasi yang sama, Wiwik, warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang ini mengaku senang dengan tindakan tegas aparat kepolisian Polres Tuban. Hal ini sebagai efek jera bagi anak-anaknya yang sebelumnya sulit dinasehati. Selain memberikan omelan kepada anaknya, pasca dilakukan penindakan ini, ia akan memberikan batasan-batasan kepada anaknya untuk tidak mengulangi tindakan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat lainnya.
“Kalau sudah begini kan mereka tahu. Biar kapok karena tidak mendengarkan nasehat orang tua,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Hidayatin, warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, bahwa jika anaknya yang bernama Danis Subiyanto (16) lebih percaya kepada teman-temannya ketimbang orang tuanya. Dengan adanya hukuman ini diharapkan bisa membuat anaknya sadar dengan perbuatannya.
“Tadi sambil sujud dan minta maaf kepada saya juga saya jelaskan kalau dia ini anak orang tidak punya. Kalau sudah begini, apa temannya bisa menolongnya, kan tidak. Semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi anaknya dan semua remaja lain yangh ada disini,” pungkasnya.