Kendati begitu, apabila ada calon Perangkat Desa yang hendak dilantik tersebut memberikan secara sukarela sebagai bentuk syukur atas rejeki yang didapatnya juga tidak dipermasalahkan.

“Kalau dalam SE Dinas memang tidak diperkenankan adanya pungutan. Tapi kalau yang bersangkutan atau ada calon perangkat yang menginginkan untuk menggelar hajatan secara sukarela ya monggo,” jelasnya.

Sebatas diketahui Pemerintah Kabupaten Tertanggal 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/4992/414.105/2023 Tentang biaya pelantikan Calon Perangkat Desa.

SE yang di tandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana tersebut menjelaskan jika biaya pengisian perangkat desa telah di anggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDesa), yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk biaya administrasi, biaya penyusunan naskah ujian, biaya alat tulis kantor, biaya rapat dan konsumsi, honorium tim dan petugas. Kemudian biaya pengamanan, biaya pelantikan juga biaya sarana prasarana. (Ags/Jun).