TUBAN, (Ronggo.id) – Sejumlah Desa di Kecamatan Soko diduga masih melakukan pungutan biaya pelantikan bagi Perangkat Desa yang lolos seleksi Perades untuk dilakukan pelantikan. Meski Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 140/4992/414.105/3023 Tentang Biaya Pelantikan Perangkat Desa.
Seperti disampaikan G, warga Kecamatan Soko, kepada Ronggo.id, dirinya mengaku jika sebelum adanya tes atau ujian Perades di wilayahnya, panitia telah memberikan arahan terkait biaya pelantikan kepada calon terpilih dengan nilai tertinggi.
“Sebelum tes kemarin sudah ada technical meeting dan disitu dijelaskan kalau seluruh biaya pelantikan ditanggung oleh calon perangkat desa terpilih,” ungkap G saat memberikan keterangan melalui aplikasi pesan singkat.
Dirinya mengaku jika panitia desa juga memberikan rincian anggaran dalam proses pelantikan Perangkat Desa, diantaranya untuk tamu undangan, kemudian makanan dan snack, lalu sewa perlengkapan seperti terop serta sound system dengan total nilai sekitar Rp50 juta.
“Kalau besaran nominalnya tidak dijelaskan, namun kata panitia diperkirakan sekitar 50 juta. Dan itu bisa lebih,” terangnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Soko, Sucipto kepada Ronggo.id menjelaskan, jika dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Tuban, bahwa adanya pungutan dalam pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa tidak dibenarkan.